SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Padas memberikan edukasi kepada petani hutan di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestri sebagai syarat legalitas sekaligus jalan untuk mengakses program pupuk bersubsidi pemerintah. Pertemuan berlangsung di kediaman Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari, Desa Sambeng, Kecamatan Juwangi, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dihadiri Asisten Perhutani (Asper) BKPH Padas Riri, Kepala Tata Usaha BKPH Padas Imam, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Toroh Dinas Pertanian Grobogan Suyanta beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kecamatan Juwangi, Kepala Desa Sambeng, Ketua LMDH Wono Lestari, serta perwakilan petani penggarap lahan kawasan hutan.
Dalam penyampaiannya, Asper BKPH Padas Riri menjelaskan bahwa PKS Agroforestri memberikan kepastian hukum bagi petani dalam mengelola lahan milik Perhutani. Dokumen ini juga menjadi persyaratan penting agar petani dapat diusulkan menerima berbagai program pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi.
“PKS Agroforestri tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, tetapi juga menjadi syarat pendukung pengusulan program pemerintah di bidang pertanian, salah satunya pupuk bersubsidi,” jelas Riri.
Suyanta menambahkan legalitas pengelolaan lahan menjadi dasar utama dalam pendataan calon penerima bantuan. Sinergi seluruh pihak diperlukan agar hak petani hutan diakui dan dapat menikmati program yang tersedia.
“Kerja sama Perhutani, pemerintah desa, penyuluh, dan kelompok tutan sangat dibutuhkan agar pengelolaan lahan sah di mata hukum. Ini akan mempermudah proses pendataan dan pengusulan program, termasuk pupuk subsidi,” ujarnya.
Salah satu perwakilan petani, Suwoto, mengaku mendapat pemahaman baru tentang manfaat legalitas kerja sama.
“Kami kini lebih mengerti bahwa PKS menjadi dasar kelola lahan sekaligus jalan mengakses bantuan pemerintah. Kami sangat berharap segera dapat menikmati program pupuk subsidi ini,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, KPH Semarang berharap kesadaran petani akan pentingnya legalitas PKS Agroforestri semakin meningkat. Hal ini diharapkan mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Laporan: Wahyu
Editor: Portaljatengnews.com






