SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sengketa tanah Kavling 2382 seluas 1.100 meter persegi di Jalan Muradi, Semarang Barat, kian membelenggu keadilan. Meski pemalsuan dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 722 telah terbukti di pengadilan pada 2006, sertifikat itu justru diperpanjang pada 2015. Terbaru, Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait dugaan penggunaan surat palsu tersebut pada September 2026.
Hal ini diungkapkan Surung Mangunsong, penerima pelimpahan hak garapan sekaligus pihak yang menguasai tanah secara fisik, saat ditemui awak media.
“Saya meyakini ada permainan. Kalau alasannya penyidik menyatakan bukan peristiwa pidana, lalu menggunakan surat palsu itu dianggap apa? Apakah tindakan demikian dibenarkan? Sangat janggal, patut diduga ada permainan di balik ini,” tegas Mangunsong, seorang purnawirawan TNI, pada Rabu (31/10/2026).
Menurut Surung Mangunsong, penyidik Kompol Eko Mahrudin menjelaskan lewat telepon bahwa gelar perkara dipimpin langsung oleh AKBP Johan, Kasubdit 2 sekaligus Kasubdit 3 Jatanras, dihadiri penyidik dan Wasidik. Keputusan menghentikan perkara diambil karena sebagian peserta sepakat menghentikannya. Dijelaskan pula bahwa laporan di Polda ini berbeda objek suratnya dengan laporan di Polrestabes, namun mayoritas tetap meminta dihentikan. Ketika ditanya mengapa tidak meminta keterangan ahli terlebih dahulu, tak ada jawaban memuaskan.

Sejarah Penguasaan Tanah
Dijelaskan Surung Mangunsong, sejak 1945, tanah negara Ex Eigendom No. 1206 digarap oleh Marien hingga wafat tahun 1971. Kemudian dikelola putri tunggalnya, Syariah (meninggal 1995), lalu diteruskan cucunya Setio Budi. Pada 1998, tanah tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Surung Mangunsong melalui surat perjanjian pelimpahan penguasaan garapan tanah negara disertai ganti rugi.
Namun pada 1999, muncul Kho Tiat Hiong yang melaporkan Setio Budi dengan tuduhan penyerobotan dan membangun tanpa izin. Perkara berlanjut hingga Mahkamah Agung yang memutuskan Setio Budi bebas murni. Secara perdata, Kho Tiat Hiong sempat menang karena memegang SHGB No. 722 terbit 1996, padahal ia tidak pernah menguasai, menempati, maupun menggarap tanah tersebut.
Pada 2003, Surung Mangunsong menelusuri ke BPN Kota Semarang dan menemukan fakta mencengangkan, SHGB No. 722 diterbitkan atas dasar surat perjanjian pelimpahan tertanggal 8 Desember 1994 atas nama Marien, padahal Marien telah meninggal dunia pada 1971.
Terbukti Palsu, Tetap Berdiri
Setio Budi melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Jateng. Perkara bergulir hingga pengadilan, dan pada 28 September 2006, Kho Tiat Hiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian. Ia divonis penjara 3 bulan. Pegawai BPN yang menjadi saksi membenarkan surat palsu itu memang dasar penerbitan sertifikat.
Namun jalur hukum tak kunjung tuntas:
– 2007, Gugatan yang diajukan Setio Budi ke PTUN ditolak, dinilai kedaluwarsa dan sudah tidak memiliki kedudukan hukum.
– 2010, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan SHGB No. 722 tidak berkekuatan hukum. Banding Kho Tiat Hiong dinyatakan nebis in idem, kasasi ke MA ditolak untuk kedua belah pihak.
– 2014, Kho Tiat Hiong justru memperpanjang SHGB No. 722. Ia mengajukan surat pernyataan tidak sengketa tertanggal 27 November 2014 beserta klaim penguasaan sejak 1962, menyembunyikan putusan pidana 2006. BPN tetap mengabulkan perpanjangan.
– 2022–2023, Kho Tiat Hiong melalui Chandra Gunawan melaporkan Mangunsong ke Pomdam Semarang. Perkara naik hingga Mahkamah Agung, Mangunsong dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan.
– 2023, Laporan ke Polrestabes Semarang menetapkan Kho Tiat Hiong tersangka. Berkas dikirim ke Kejaksaan 3 kali, namun dihentikan lewat SP3 dengan alasan harus diselesaikan perdata, padahal tidak ada gugatan berjalan.
– November 2025–September 2026, Setio Budi melaporkan kembali ke Polda Jateng atas penggunaan surat palsu kembali yaitu surat yang telah terbukti pidana untuk perpanjangan sertifikat HGB No 722. Setelah hampir setahun, justru diterbitkan SP3.
Jawaban Penyidik Berbelit
Saat ditemui awak media pada Rabu (31/9/2026), AKBP Johan menyatakan, “SP3 diterbitkan karena kasus dinilai tidak mengandung unsur pidana. Pelapor sudah menerima SP2HP,”.
Ditanya siapa yang hadir, Johan menyebutkan, ada Irwasda, Propam, dan dirinya sendiri. Namun ketika ditanya kehadiran Divisi Humas, ia tampak ragu, kemudian menelepon anak buahnya, lalu mengubah pernyataan, gelar hanya dihadiri penyidik dan Wasidik, dengan alasan laporan baru berupa aduan.
“Keterangan tidak konsisten. Kompol Eko menyatakan AKBP Johan hadir, tapi jawaban AKBP Johan berubah-ubah, bahkan sempat menanyakan ke bawahannya rapat SP3 digelar di mana, di bawah atau di atas. Ini tidak profesional,” tegas Mangunsong.
Hingga kini, tanah yang dikuasai secara turun-temurun sejak 1945 belum kembali sepenuhnya ke tangan yang sah. Sementara sertifikat yang lahir dari dokumen palsu tetap berdiri.
(Tim)






