Mafia Solar Subsidi di Pekalongan: Syafi’i Mengaku Tak Takut Aparat, Ancam Bunuh Jurnalis

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKALONGAN || Portaljatengnews.com – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar bersubsidi di wilayah Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah, kini disertai aksi teror dan ancaman pembunuhan terhadap awak media. Syafi’i, koordinator lapangan jaringan bisnis ilegal tersebut, secara terang-terangan mengancam nyawa jurnalis perempuan, menantang Aparat Penegak Hukum (APH), serta menghujat lembaga negara, sembari mengaku pernah terlibat pembunuhan di masa konflik Ambon, Sampit, dan Poso.

Peristiwa bermula Kamis (1/10/2026), saat aktivitas penyalahgunaan transportasi, penimbunan, serta penyaluran BBM subsidi secara gelap ke sektor industri terbongkar. Kegiatan yang diduga dikelola Syafi’i ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Alih-alih kooperatif saat dikonfirmasi, ia justru bersikap arogan, menantang institusi penegak hukum, melecehkan profesi jurnalis, hingga menghujat mantan Presiden RI Joko Widodo dengan nada kasar.

Dalam rekaman komunikasi yang diterima, Syafi’i melontarkan kata-kata penuh intimidasi:

“Kamu itu perempuan tapi mulutnya mulut setan, paham? Sampai suruh saya datang ke Polres, masalah apa? Saya bukan kasus penipuan, bukan kasus pencurian. Memangnya kamu siapa? Saya tidak takut siapa pun kok, baju loreng, baju coklat, Kapolres, saya tidak takut,” ucapnya.

Baca Juga :  Direktur LPK Sakura Angkat Bicara Terkait Tuduhan Berita Bohong

Ancaman kian mengerikan melalui pesan suara yang dikirimkan. Syafi’i mengungkit masa lalu berdarah untuk menakut-nakuti awak media:

“Kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya, saya babat leher kamu nanti. Saya bukan pencuri, saya bilang saya itu membunuh orang di Ambon banyak, tahun 2000–2001, Sampit, Poso, paham kamu?”

Pernyataan ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap wibawa hukum di NKRI. Jika dibiarkan, akan mencoreng supremasi hukum sekaligus membahayakan keselamatan insan pers.

*Rangkaian Pelanggaran Hukum Perbuatan Syafi’i diduga melanggar ketentuan berlapis:*

– Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, ancaman pembunuhan yang dikirimkan secara elektronik
– Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, pidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta
– Pasal 368 jo Pasal 335 KUHP, pengancaman disertai rasa takut dan ancaman kekerasan
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar

Baca Juga :  Ironi Putusan PN Pekalongan: Pemasok Narkotika Dinyatakan Bebas, Dua Pengguna Justru Dipenjara

*Desakan Tindakan Tegas*

Publik dan insan pers mendesak Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, beserta Polres Pekalongan untuk segera menindak tegas Syafi’i sesuai hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM.

“Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM solar ilegal. Aparat penegak hukum harus melakukan penindakan tegas demi keadilan dan keselamatan nyawa awak media,” tegas Vio, perwakilan awak media.

(Vio Sari)
Sumber: Liza Amelia

Berita Terkait

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
SP3 Polda Jateng Dipertanyakan: Pemalsuan Alas Hak Penerbitan SHGB No 722 Telah Terbukti, Kasus Tetap Dihentikan
Dr. Aan Tawli Kembali Pimpin DPD IKADIN Jawa Tengah Periode 2026–2030
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026
Kepedulian Nyata di HUT ke-24, Bidpropam Polda Jateng Bersama Si Propam Polres Jepara Salurkan 40ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kedung
Setetes Darah untuk Sesama, Bidpropam Polda Jateng Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-24 di Jepara
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:10 WIB

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Mafia Solar Subsidi di Pekalongan: Syafi’i Mengaku Tak Takut Aparat, Ancam Bunuh Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Dr. Aan Tawli Kembali Pimpin DPD IKADIN Jawa Tengah Periode 2026–2030

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026

Berita Terbaru