Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafrial saat menunjukan bukti hilangnya amar putusan yang berubah. (Dok.Ist)

Syafrial saat menunjukan bukti hilangnya amar putusan yang berubah. (Dok.Ist)

KARAWANG || Portaljatengnews.com – Insiden kontroversial mengguncang dunia hukum Indonesia ketika amar putusan dalam perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, yang sebelumnya diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan statusnya berubah menjadi “putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti.” Peristiwa ini memicu kegemparan di kalangan praktisi hukum dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas peradilan digital.

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mengungkapkan keberatannya.

“Pada 30 Desember 2024, tepat pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, ketika kami meminta salinan resmi, kami terkejut karena statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia.’ Bahkan, kami diberitahukan bahwa putusan ini ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum yang wajib dijaga dalam proses peradilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

Syafrial menegaskan langkah tegas yang akan diambil yakni akan melaporkan masalah tersebut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Sebelum itu, saya akan mengadukan hal ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, tempat saya tergabung dalam organisasi advokat, untuk memastikan pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi sistem e-Court, yang sebelumnya dipuji sebagai terobosan digital dalam dunia peradilan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses hukum. Alih-alih memberikan manfaat, sistem ini, menurut Syafrial, kini memunculkan kebingungan dan ketidakpastian yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.

Baca Juga :  Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat turut angkat bicara terkait insiden ini. Ia mendukung langkah hukum anggotanya dan menanggapi permasalahan putusan e-Court perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Kwg.

“Proses pengucapan putusan atau penetapan secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan atau penetapan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yang sah menjadikannya dokumen elektronik yang diakui,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung.

Baca Juga :  Ketum KP3D Laporkan Kades Muktiwari, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang  dan Penggelapan Gaji RW

“Kami mendukung agar masalah ini dilaporkan kepada KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tandasnya.

Menurut Syafrial, aaat ini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih jauh dari sempurna? Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik yang seharusnya menjadi contoh kemajuan dunia hukum modern.

Editor : Ipul

Berita Terkait

Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan
Polres Jepara Bakal Gelar Operasi Zebra Candi, Ini Pelanggaran Yang Jadi Sasaran
Kapolda Cup II Semarang Jadi Ajang 250 Atlet Kickboxing dan Boxing Adu Mental dan Prestasi
Perkuat Ekonomi, DPRD dan Bupati Blora Sepakati Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah
Tim DVI Polda Jateng dan Polresta Cilacap Identifikasi 8 Jenazah Korban Longsor Majenang
Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng
Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap
Polres Jepara Matangkan Pengamanan Laga Persijap Jepara Vs Semen Padang FC

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIB

Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan

Minggu, 16 November 2025 - 08:49 WIB

Polres Jepara Bakal Gelar Operasi Zebra Candi, Ini Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

Minggu, 16 November 2025 - 08:43 WIB

Kapolda Cup II Semarang Jadi Ajang 250 Atlet Kickboxing dan Boxing Adu Mental dan Prestasi

Minggu, 16 November 2025 - 08:28 WIB

Perkuat Ekonomi, DPRD dan Bupati Blora Sepakati Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah

Minggu, 16 November 2025 - 08:23 WIB

Tim DVI Polda Jateng dan Polresta Cilacap Identifikasi 8 Jenazah Korban Longsor Majenang

Berita Terbaru