DEMAK || Portaljatengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar dua kali Rapat Paripurna secara berurutan, yakni Rapat ke-13 dan ke-14 pada Masa Sidang II Tahun 2026. Berlangsung tertib dan lancar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Jumat (22/5/2026), agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, didampingi jajaran pimpinan dewan lainnya.
Sidang yang dihadiri 29 dari total 50 anggota dewan ini juga turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak, Eisti’anah, berhalangan hadir sehingga memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto, untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam seluruh rangkaian agenda.
Pandangan Fraksi atas Penanganan Konflik Sosial
Rapat Paripurna ke-13 difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Demak, yaitu mengenai Penanganan Konflik Sosial.
Di awal pembahasan, pimpinan rapat memberikan pilihan mekanisme penyampaian pandangan, apakah akan dibacakan satu per satu atau cukup diserahkan secara tertulis kepada meja pimpinan. Melalui kesepakatan bersama, seluruh elemen rapat memutuskan agar pandangan umum keenam fraksi disampaikan langsung dalam bentuk dokumen. Langkah ini disepakati demi efisiensi waktu tanpa mengurangi substansi aspirasi yang disampaikan.
Setelah seluruh dokumen pandangan umum diterima pimpinan sidang, Rapat Paripurna ke-13 resmi ditutup dan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Pemkab Demak Apresiasi Tiga Inisiatif Strategis DPRD
Memasuki Rapat Paripurna ke-14, agenda bergulir pada tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Demak terhadap tiga Raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD. Dalam penyampaian pandangan umum yang dibacakan Sekda Ahmad Sugiharto, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyatakan dukungan dan persetujuan terhadap ketiga usulan regulasi tersebut.
Meski sepakat, Pemerintah Daerah menekankan perlunya kehati-hatian dan kajian mendalam dalam penyusunan aturan tersebut agar selaras dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Secara umum kami sepakat, namun demikian agar dilakukan kajian yang mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan norma yang ada,” ujar Ahmad Sugiharto selaku wakil Bupati Demak saat membacakan pandangan resmi Pemerintah Daerah.
Tiga Raperda strategis yang mendapat tanggapan tersebut mencakup isu-isu vital bagi masyarakat Demak, meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), guna menjamin ketersediaan dan pemerataan akses air bersih;
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, sebagai upaya mengangkat ekonomi rakyat dan memajukan produk khas daerah;
3. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob, untuk memperkuat mitigasi bencana yang kerap melanda wilayah Demak.
Menutup seluruh rangkaian sidang, Ketua DPRD Demak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta rapat. Ia menilai penyelenggaraan dua rapat paripurna ini berjalan dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan demi kepentingan daerah.
Selanjutnya, seluruh dokumen Raperda yang telah disampaikan pandangannya ini akan memasuki tahap pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi dan panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Andhi)
Editor : Portaljatengnews.com







