TEGAL || Portaljatengnews.com – Peredaran obat-obatan keras kategori Daftar G, khususnya Tramadol, kian marak dan terang-terangan beroperasi di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik penjualan obat berbahaya tanpa resep dokter ini disamarkan dengan modus operandi kios kelontong dan toko barang harian.
Lokasi pertama ditemukan di pinggir jembatan Jalan Raya Babakan–Jatibogor, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat. Kios beratap seng tersebut diketahui dikelola oleh seorang penjaga yang mengonfirmasi bahwa pemilik usaha adalah pria berinisial YD.
Sementara itu, lokasi kedua berada di wilayah Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat. Dari keterangan karyawan yang bertugas menjaga toko, lokasi tersebut dimiliki oleh pria berinisial MD. Kedua pemilik kios ilegal tersebut diketahui merupakan warga pendatang asal Aceh.
Penyalahgunaan obat keras golongan G seperti Tramadol secara bebas ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena dampaknya yang merusak kesehatan fisik, saraf, hingga memicu tindakan kriminalitas di kalangan remaja.
Sorotan Pemerhati Sosial Masyarakat

Menanggapi maraknya fenomena ini, Pemerhati Sosial Masyarakat, Atang Komarudin, memberikan pernyataan tegas terkait bahaya laten dan ancaman sosial dari keberadaan kios-kios obat ilegal tersebut.
”Tramadol ini adalah obat keras golongan Daftar G yang pemakaiannya wajib menggunakan resep dokter. Efeknya sangat membahayakan, mulai dari tingkat kecanduan tinggi, kerusakan sistem saraf, gangguan organ vital, hingga risiko terhentinya pernapasan yang berujung pada kematian,” ujar Atang Komarudin. Minggu (11/10/2026).
”Modus menyamarkan penjualan obat keras di dalam kios kelontong ini adalah upaya sistematis untuk mengelabui lingkungan sekitar. Keberadaan lokasi seperti kios seng di pinggir jembatan Kertaharja milik YD maupun titik penjualan di Munjung Agung milik MD tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini bukan sekadar pelanggaran izin usaha, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda di Kabupaten Tegal,” tegasnya.
Atang mendesak pihak Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satpol PP setempat untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah represif di lapangan.
“Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera menindak tegas, menutup, serta memproses hukum para pemilik maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan obat ilegal ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penertiban ini penting demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya kecanduan obat keras,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera melakukan razia serta tindakan hukum terukur terhadap titik-titik penjualan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kramat dan sekitarnya.
Laporan: Bambang Amin






