TEGAL || Portaljatengnews.com – Dalih “sesuai RAB” yang selama ini digembar-gemborkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal akhirnya runtuh. Kepala Dinas Porapar, Mujahidin, S.H., M.H., resmi mengakui adanya cacat teknis pada proyek revitalisasi kolam renang GOR Trisanja senilai Rp 1,8 miliar.
Pengakuan tersebut mencuat dalam forum klarifikasi di Kantor Disporapar, Rabu (28/10/2026), di hadapan awak media dan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP).
Alih-alih menepis, jajaran pejabat teknis justru kelabakan saat dicecar sejumlah temuan fatal di lapangan. Mulai dari ketiadaan papan informasi proyek dan direksi kit, pengabaian keselamatan pekerja (K3), hingga penggunaan material keramik dasar kolam bermutu rendah.
”Paling krusial adalah pengakuan penggunaan keramik Grade C merek Atena Tiles. Meski diklaim ber-SNI, mutu terendah untuk fasilitas publik bernilai miliaran rupiah jelas mencederai spesifikasi teknis,” tegas perwakilan FMPP di lokasi.

Kecurigaan publik kian menguat manakala Kepala Bidang Olahraga Nurhakim, tenaga teknis Fadlan, serta pengawas lapangan Mihctah gagal membeberkan dokumen RAB Kontrak Final milik CV Berkah Lancar Jaya maupun standar SNI kolam renang yang sah.
Menanggapi carut-marut tersebut, FMPP mendesak Pemkab Tegal segera membekukan termin pembayaran, mengganti keramik ke Grade A, dan membuka transparansi kontrak ke publik. Jika tuntutan diabaikan, FMPP memastikan berkas dugaan kelalaian sistematis ini segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi.
Laporan: Bambang Amin






