TEGAL || Portaljatengnews.com – Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), Ismet Gunawan, secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan adanya praktik pengondisian serta penyimpangan dalam berbagai program pengadaan dan kegiatan di satuan pendidikan tingkat SMP se-Kabupaten Tegal.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026) saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ismet memaparkan tiga poin krusial yang menjadi dasar aduan masyarakat:
1. Dugaan Pengondisian Pengadaan Buku Sekolah: Terdapat indikasi pengondisian dalam pengadaan buku teks utama, buku non-teks, dan buku muatan lokal bahasa Jawa di satuan pendidikan SMP. Pihak terlapor diduga hanya menunjuk satu atau dua penyedia saja untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Padahal, juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengatur prinsip efisien dan efektif, di mana khusus anggaran pengadaan buku dialokasikan sebesar 10% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
2. Monopoli Tur Wisata (Turwista) Siswa: MKKS SMP Kabupaten Tegal bersama pihak terkait diduga mengarahkan agar kegiatan tur wisata siswa SMP di Kabupaten Tegal hanya menggunakan satu penyedia jasa saja, yakni Tijantour. Ironisnya, pemilik agen wisata tersebut diketahui merupakan sepupu dari Bupati Tegal.
3. Pengondisian Proyek Revitalisasi SMP Tahun 2026: Muncul dugaan pengondisian dalam proyek pembangunan revitalisasi SMP tahun 2026 tahap pertama yang melibatkan sekitar 14 sekolah penerima anggaran. Dinas Pendidikan diduga mengarahkan pihak sekolah untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Pihak yang Dilaporkan
Adapun pihak-pihak yang secara resmi diadukan oleh MTB kepada pihak kejaksaan meliputi:
1. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.
2. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kabupaten Tegal.
3. Pengurus MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Kabupaten Tegal.
4. Sejumlah kepala sekolah SMP di Kabupaten Tegal yang turut serta dalam pengondisian tersebut.
Ismet menegaskan bahwa tindakan para terlapor yang hanya mengarahkan penyedia barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu dinilai sangat menyalahi aturan serta mencederai prinsip transparansi dan efisiensi anggaran. MTB berharap pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan.
Laporan: Bambang Amin






