KABUPATEN TEGAL || Portaljatengnews.com – Proses klarifikasi terhadap lima kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, terkait polemik dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif penjaringan perangkat desa yang dilaporkan hingga ke Gubernur Jawa Tengah telah selesai digelar. Namun, hasil dari klarifikasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Permasdes Kabupaten Tegal pada Kamis (1/10/2026) tersebut justru tertutup rapat dan belum bisa diakses oleh publik maupun awak media.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Tegal, Sutanto, saat ditemui di ruang kerjanya usai acara menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan kepada publik.
”Untuk hasil klarifikasi 5 desa di wilayah Adiwerna, saya belum bisa menjelaskan. Kita nunggu hasil klarifikasi yang disetujui pimpinan, dalam hal ini Plt Kepala Dispermades,” ujar Sutanto singkat, Kamis (1/10/2026) siang.
Sikap tertutup ini sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih lagi, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, S.Sos., M.T., dikabarkan tidak berada di tempat saat awak media hendak melakukan konfirmasi lanjutan.
Bermula dari Laporan “LaporGub” dan Sorotan Publik
Pemanggilan kelima Kades—yakni Kades Kaliwadas, Kades Pagiyanten, Kades Gumalar, Kades Ujungrusi, dan Kades Tembok Kidul, bersama Camat Adiwerna, merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal tertanggal 26 September 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat melalui kanal pelaporan resmi Gubernur Jawa Tengah (LaporGub) dengan nomor laporan LGMB1546768 bertajuk “Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa”. Dalam aduannya, warga mempersoalkan proses penjaringan dan penyaringan yang dinilai sarat rekayasa.
Warga menyebutkan bahwa sebelum tes penjaringan dilaksanakan, sosok yang bakal dilantik sudah dapat diketahui, sehingga rangkaian ujian diduga kuat hanya sekadar formalitas untuk memenuhi prosedur pengangkatan pamong desa. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembohongan publik yang merugikan para peserta kompetisi murni.
Publik Menuntut Ketegasan Dispermades
Hingga berita ini diturunkan, publik dan peserta seleksi masih menunggu ketegasan sikap dari Dispermades Kabupaten Tegal. Desakan agar transparansi ditegakkan semakin kencang, menuntut kejelasan apakah proses penjaringan perangkat desa di lima desa tersebut akan dilanjutkan atau justru dibatalkan dan diulang akibat dugaan cacat prosedur.
Awak media hingga kini masih terus berupaya menghubungi Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal guna mendapatkan penjelasan resmi dan keterbukaan informasi atas hasil klarifikasi tersebut.
Laporan: Bambang Amin






