TEGAL || Portaljatengnews.com – Dugaan penyimpangan pelaksanaan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) bernilai setengah miliar rupiah mencuat di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Proyek Swakelola Tipe IV yang menyerap APBN Rp 500 juta untuk menghubungkan Desa Lebeteng dan Desa Karangmangu ini disinyalir kuat dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor perorangan) dan mengabaikan mutu konstruksi.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan pekerjaan perkerasan jalan beton dan pembangunan talud penahan tanah berdurasi 120 hari kalender (13 Agustus – 11 Desember 2026) tersebut mencantumkan Pokmas KAD Jaya Makmur sebagai pelaksana swakelola. Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang.
Pengakuan Kades: “Proposal Dibawa dan Dikerjakan Pak Sofyan”
Kepala Desa Lebeteng, Susilo, blak-blakan membeberkan bahwa alur pengerjaan fisik tidak dikelola langsung oleh kelompok masyarakat secara swakelola murni.
”Desa mengajukan proposal, dan yang membawa proposal itu Pak Sofyan. Setelah anggaran turun, Pak Sofyan pula yang mengerjakan,” cetus Susilo saat dikonfirmasi langsung wartawan di Balai Desa Lebeteng, Senin (19/10/2026).
Susilo tak menampik bahwa secara administrasi Ketua Pokmas dijabat oleh Ustadz Ghofir. Namun, ia mengaku prihatin dan serba salah melihat hasil pekerjaan fisik rabat beton yang sudah menunjukkan kerusakan dan retak-retak di sejumlah titik padahal proyek belum lama berjalan.
”Terkait rabat beton yang pecah-pecah sudah saya peringatkan, tapi ya hy seperti itu jadinya. Saya serba bingung, niatnya mengajukan bantuan agar warga punya jalan bagus, tapi kalau begini malah saya yang terus-terusan dikejar pertanyaan oleh wartawan,” keluhnya.
Ketua Pokmas Enggan Buka Suara via WhatsApp
Sikap tertutup ditunjukkan Ketua Pokmas KAD Jaya Makmur, Ustadz Ghofir. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026) mengenai asal pembelian material serta transparansi pengerjaan, ia enggan memberikan penjelasan rinci. Ustadz Ghofir justru melempar konfirmasi tersebut dan meminta agar wartawan menemui Kepala Desa.
Kondisi ini menguatkan indikasi bahwa keberadaan Pokmas KAD Jaya Makmur diduga kuat hanya dijadikan “topeng” atau alat formalitas pencairan dana Bantuan Pemerintah Masyarakat (BPM) Swakelola Tipe IV. Padahal sesuai petunjuk teknis Kementerian PUPR, Swakelola Tipe IV wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diperiksa langsung oleh Pokmas bersama warga setempat, bukan diborongkan secara penuh kepada pihak luar (sub-kontrak tersembunyi).
Analisis Fisik: Pengecoran Keropos dan Potensi Umur Beton Pendek
Dari pantauan visual dan dokumentasi potongan melintang rabat beton di lokasi, terlihat indikasi kegagalan teknis saat pemadatan. Bagian dasar beton mengalami segregasi dan keroposan parah (honeycombing). Agregat kasar (batu pecah) mengumpul di bawah tanpa terikat sempurna oleh adukan semen dan pasir, meninggalkan rongga-rongga udara berukuran besar.
Kondisi ini menandakan tidak optimalnya penggunaan penggetar beton (concrete vibrator) saat pengecoran serta dugaan komposisi adukan (mix design) yang tidak sesuai standar teknis. Akibatnya, kekuatan tekan (compressive strength) beton merosot tajam dan jalan beton akan sangat rapuh menerima beban kendaraan.
Warga Desak Audit Kementerian PUPR
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah di Semarang selaku pengelola anggaran APBN Kementerian PUPR untuk segera menerjunkan tim audit ke lokasi. Audit independen dinilai penting guna memeriksa mutu fisik beton, ketebalan, serta transparansi alokasi anggaran Rp 500 juta tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, sosok “Pak Sofyan” yang disebut Kades sebagai pembawa proposal sekaligus pemborong fisik proyek belum berhasil dimintai keterangan.
Laporan: Bambang Amin






