Marak, Warung Berkedok Kelontong Jual Obat Keras Tramadol di Kramat Tegal, Pemerhati Sosial Desak Tindakan Tegas Aparat

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TEGAL || Portaljatengnews.com – Peredaran obat-obatan keras kategori Daftar G, khususnya Tramadol, kian marak dan terang-terangan beroperasi di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik penjualan obat berbahaya tanpa resep dokter ini disamarkan dengan modus operandi kios kelontong dan toko barang harian.

Lokasi pertama ditemukan di pinggir jembatan Jalan Raya Babakan–Jatibogor, Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat. Kios beratap seng tersebut diketahui dikelola oleh seorang penjaga yang mengonfirmasi bahwa pemilik usaha adalah pria berinisial YD.

Sementara itu, lokasi kedua berada di wilayah Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat. Dari keterangan karyawan yang bertugas menjaga toko, lokasi tersebut dimiliki oleh pria berinisial MD. Kedua pemilik kios ilegal tersebut diketahui merupakan warga pendatang asal Aceh.

Penyalahgunaan obat keras golongan G seperti Tramadol secara bebas ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena dampaknya yang merusak kesehatan fisik, saraf, hingga memicu tindakan kriminalitas di kalangan remaja.

Baca Juga :  Lulus 100 Persen Tanpa Celah, Aroma "Kondusif" dan Kebocoran Soal Warnai Penjaringan Perangkat Desa di Adiwerna

Sorotan Pemerhati Sosial Masyarakat

Menanggapi maraknya fenomena ini, Pemerhati Sosial Masyarakat, Atang Komarudin, memberikan pernyataan tegas terkait bahaya laten dan ancaman sosial dari keberadaan kios-kios obat ilegal tersebut.

​”Tramadol ini adalah obat keras golongan Daftar G yang pemakaiannya wajib menggunakan resep dokter. Efeknya sangat membahayakan, mulai dari tingkat kecanduan tinggi, kerusakan sistem saraf, gangguan organ vital, hingga risiko terhentinya pernapasan yang berujung pada kematian,” ujar Atang Komarudin. Minggu (11/10/2026).

​”Modus menyamarkan penjualan obat keras di dalam kios kelontong ini adalah upaya sistematis untuk mengelabui lingkungan sekitar. Keberadaan lokasi seperti kios seng di pinggir jembatan Kertaharja milik YD maupun titik penjualan di Munjung Agung milik MD tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini bukan sekadar pelanggaran izin usaha, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda di Kabupaten Tegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Atang mendesak pihak Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satpol PP setempat untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah represif di lapangan.

“Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera menindak tegas, menutup, serta memproses hukum para pemilik maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan obat ilegal ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penertiban ini penting demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya kecanduan obat keras,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera melakukan razia serta tindakan hukum terukur terhadap titik-titik penjualan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kramat dan sekitarnya.

Laporan: Bambang Amin

Berita Terkait

Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran
Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan
Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa
Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik
Karpet Merah Rp12 Juta untuk Anak Kades: Pelantikan Senyap Kasi Kesra Kaliwadas Berbau Nepotisme
Hak Jawab dan Tanggapan Kepala DPUPR Tegal: Klaim Tanggung Jawab Kontraktor, Teknis Diserahkan ke Kabid
Topeng Pengawasan DPUPR Tegal Terbuka: Proyek Jalan Senilai Rp4,4 Miliar Rusak Parah, Kabid Akui Blokir Wartawan
Lulus 100 Persen Tanpa Celah, Aroma “Kondusif” dan Kebocoran Soal Warnai Penjaringan Perangkat Desa di Adiwerna

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Marak, Warung Berkedok Kelontong Jual Obat Keras Tramadol di Kramat Tegal, Pemerhati Sosial Desak Tindakan Tegas Aparat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik

Berita Terbaru