Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS atau menara telekomunikasi yang pembangunannya dinilai ilegal.

Tower BTS atau menara telekomunikasi yang pembangunannya dinilai ilegal.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 70 meter di RT 11 RW 02, Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menuai penolakan keras dari warga. Proyek yang telah berjalan dua pekan dan mencapai 80 persen progres itu dinilai ilegal karena dibangun tanpa izin resmi dan sosialisasi terlebih dahulu.

Pada Senin (8/6/2026), sejumlah warga didampingi aktivis LSM mendatangi Kantor Kepala Desa untuk menyampaikan keberatan. Mereka menuntut agar proyek segera dihentikan dan disegel karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut keterangan warga, pembangunan dilakukan di atas tanah milik Saeful Umam. Pihak pengembang dan pemilik lahan tidak pernah mengadakan pertemuan dengan warga sekitar untuk menjelaskan rencana pembangunan maupun dampaknya.

Baca Juga :  Wara-Wara, Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Zebra Candi Mulai Tanggal 17-30 November 2025

Perwakilan warga, Tolab (56), menegaskan penolakan ini bukan soal ganti rugi.

“Kami tidak meminta uang. Tuntutan kami jelas, hentikan pembangunan. Bagaimana mungkin bangunan setinggi itu berdiri tanpa izin dan sosialisasi?” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah uang yang diterima sebagian warga berkisar Rp100 ribu, hingga Rp1 juta, tidak dapat dijadikan bukti persetujuan, karena didapat tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga :  Geger Dugaan Penahanan ATM Bansos di Desa Penujah Tegal, Kades DY Bungkam

Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Bengle, Masruri Sueb. Ia memastikan tidak ada surat permohonan izin yang masuk ke pemerintah desa.

“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba sudah dibangun,” ujarnya.

Masruri berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga. Jika pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan sah, maka Pemdes akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan proyek secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pemilik lahan belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan
Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga
Geger Dugaan Penahanan ATM Bansos di Desa Penujah Tegal, Kades DY Bungkam
Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pemdes Plumbungan Tegal Hentikan Kerjasama dengan UD Milik Anak Pendamping Desa

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:01 WIB

PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

Berita Terbaru