TEGAL || Portaljatengnews.com – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 70 meter di RT 11 RW 02, Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menuai penolakan keras dari warga. Proyek yang telah berjalan dua pekan dan mencapai 80 persen progres itu dinilai ilegal karena dibangun tanpa izin resmi dan sosialisasi terlebih dahulu.
Pada Senin (8/6/2026), sejumlah warga didampingi aktivis LSM mendatangi Kantor Kepala Desa untuk menyampaikan keberatan. Mereka menuntut agar proyek segera dihentikan dan disegel karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan.
Menurut keterangan warga, pembangunan dilakukan di atas tanah milik Saeful Umam. Pihak pengembang dan pemilik lahan tidak pernah mengadakan pertemuan dengan warga sekitar untuk menjelaskan rencana pembangunan maupun dampaknya.
Perwakilan warga, Tolab (56), menegaskan penolakan ini bukan soal ganti rugi.
“Kami tidak meminta uang. Tuntutan kami jelas, hentikan pembangunan. Bagaimana mungkin bangunan setinggi itu berdiri tanpa izin dan sosialisasi?” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah uang yang diterima sebagian warga berkisar Rp100 ribu, hingga Rp1 juta, tidak dapat dijadikan bukti persetujuan, karena didapat tanpa penjelasan yang jelas.
Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Bengle, Masruri Sueb. Ia memastikan tidak ada surat permohonan izin yang masuk ke pemerintah desa.
“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba sudah dibangun,” ujarnya.
Masruri berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga. Jika pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan sah, maka Pemdes akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan proyek secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pemilik lahan belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Portaljatengnews.com







