TEGAL || Portaljatengnews.com – Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) migran yang bernaung di bawah PT Ocean Star Marine, sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja kapal luar negeri, melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak perusahaan segera mengembalikan uang jaminan (deposit) dan melunasi sisa gaji yang selama ini ditahan.
Kasus dugaan praktik pemotongan sepihak ini kini mencuat ke publik dan dinilai sebagai potret kelam eksploitasi pekerja yang mengarah pada bentuk perbudakan modern.
Kuasa hukum para ABK, Wahyu Triyanto, S.H., mengungkapkan bahwa sejak awal penempatan, pihak perusahaan secara rutin memotong gaji bulanan para pekerja dengan dalih sebagai uang jaminan.
”Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan utuh saat kontrak berakhir. Namun, begitu kewajiban kerja selesai, dana tersebut justru tak kunjung dicairkan. Ini jelas pelanggaran hak ketenagakerjaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Mediasi di Disnaker Gagal Total

Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, perwakilan ABK sebenarnya telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Sayangnya, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker berakhir buntu tanpa titik temu.
Saat dikonfirmasi, Manajer PT Ocean Star Marine, Lukman, berdalih bahwa pihak perusahaanlah yang justru dirugikan. Menurutnya, para ABK dianggap telah melanggar kesepakatan karena tidak menyelesaikan masa kontrak kerja penuh selama dua tahun.
Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum pekerja. Wahyu menilai argumen perusahaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya dijadikan pembenaran untuk menahan hak para pelaut.
”Uang yang dipotong setiap bulan itu adalah hak sah pekerja. Alasan perusahaan kami nilai tidak berdasar secara hukum dan hanya akal-akalan untuk menghindari kewajiban membayar,” tegas Wahyu.
Menyoroti “Darurat Kemanusiaan” di Sektor Maritim

Kasus ini memantik reaksi keras dari aktivis sosial kemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPK Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Tegal, Nawang. Menurutnya, sengkarut yang menimpa ABK PT Ocean Star Marine ini fenomena gunung es yang kerap menjerat pekerja migran sektor domestik maupun internasional.
”Di industri pelayaran dan perikanan, penahanan deposit dan pemotongan gaji sepihak masih menjadi keluhan utama. Posisi tawar pekerja kita sering kali dilemahkan karena keterbatasan pemahaman hukum,” tutur Nawang.
Nawang mengkritik keras dan menganggap kasus ini sebagai sinyal darurat kemanusiaan akibat lemahnya perlindungan negara terhadap garda terdepan sektor bahari.
”Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan bentuk nyata perbudakan modern yang merampas martabat manusia. Apakah negara akan terus membiarkan wilayah laut kita menjadi ruang tanpa hukum?” cetus Nawang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi lanjutan dari manajemen PT Ocean Star Marine selain argumen penolakan yang telah disampaikan sebelumnya. Di sisi lain, kuasa hukum ABK menegaskan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi secara utuh.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Portaljatengnews.com







