Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi: ABK menjerit karena gaji ditahan.

Gambar Ilustrasi: ABK menjerit karena gaji ditahan.


TEGAL || Portaljatengnews.com  – Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) migran yang bernaung di bawah PT Ocean Star Marine, sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja kapal luar negeri, melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak perusahaan segera mengembalikan uang jaminan (deposit) dan melunasi sisa gaji yang selama ini ditahan.

​Kasus dugaan praktik pemotongan sepihak ini kini mencuat ke publik dan dinilai sebagai potret kelam eksploitasi pekerja yang mengarah pada bentuk perbudakan modern.

​Kuasa hukum para ABK, Wahyu Triyanto, S.H., mengungkapkan bahwa sejak awal penempatan, pihak perusahaan secara rutin memotong gaji bulanan para pekerja dengan dalih sebagai uang jaminan.

​”Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan utuh saat kontrak berakhir. Namun, begitu kewajiban kerja selesai, dana tersebut justru tak kunjung dicairkan. Ini jelas pelanggaran hak ketenagakerjaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

​Mediasi di Disnaker Gagal Total

Suasana mediasi dengan antara pihak ABK dengan Disnaker Kabupaten Tegal.

​Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, perwakilan ABK sebenarnya telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Sayangnya, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker berakhir buntu tanpa titik temu.

Baca Juga :  975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

​Saat dikonfirmasi, Manajer PT Ocean Star Marine, Lukman, berdalih bahwa pihak perusahaanlah yang justru dirugikan. Menurutnya, para ABK dianggap telah melanggar kesepakatan karena tidak menyelesaikan masa kontrak kerja penuh selama dua tahun.

​Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum pekerja. Wahyu menilai argumen perusahaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya dijadikan pembenaran untuk menahan hak para pelaut.

​”Uang yang dipotong setiap bulan itu adalah hak sah pekerja. Alasan perusahaan kami nilai tidak berdasar secara hukum dan hanya akal-akalan untuk menghindari kewajiban membayar,” tegas Wahyu.

​Menyoroti “Darurat Kemanusiaan” di Sektor Maritim

Pihak PT penyalur tenaga kerja

Kasus ini memantik reaksi keras dari aktivis sosial kemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPK Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Tegal, Nawang. Menurutnya, sengkarut yang menimpa ABK PT Ocean Star Marine ini fenomena gunung es yang kerap menjerat pekerja migran sektor domestik maupun internasional.

Baca Juga :  Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data

​”Di industri pelayaran dan perikanan, penahanan deposit dan pemotongan gaji sepihak masih menjadi keluhan utama. Posisi tawar pekerja kita sering kali dilemahkan karena keterbatasan pemahaman hukum,” tutur Nawang.

​Nawang mengkritik keras dan menganggap kasus ini sebagai sinyal darurat kemanusiaan akibat lemahnya perlindungan negara terhadap garda terdepan sektor bahari.

​”Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan bentuk nyata perbudakan modern yang merampas martabat manusia. Apakah negara akan terus membiarkan wilayah laut kita menjadi ruang tanpa hukum?” cetus Nawang.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi lanjutan dari manajemen PT Ocean Star Marine selain argumen penolakan yang telah disampaikan sebelumnya. Di sisi lain, kuasa hukum ABK menegaskan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi secara utuh.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

LPK Nakula Kesatria di Tegal Tutup Misterius, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap
Pungut Puluhan Juta Tanpa Pelatihan, LPK Nakula Kesatria Indonesia Tegal Kini ‘Menghilang’ dan Tutup
Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data
975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah
Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:43 WIB

LPK Nakula Kesatria di Tegal Tutup Misterius, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap

Senin, 13 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pungut Puluhan Juta Tanpa Pelatihan, LPK Nakula Kesatria Indonesia Tegal Kini ‘Menghilang’ dan Tutup

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:40 WIB

Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:22 WIB

Semarang

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:07 WIB