Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi: ABK menjerit karena gaji ditahan.

Gambar Ilustrasi: ABK menjerit karena gaji ditahan.


TEGAL || Portaljatengnews.com  – Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) migran yang bernaung di bawah PT Ocean Star Marine, sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja kapal luar negeri, melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak perusahaan segera mengembalikan uang jaminan (deposit) dan melunasi sisa gaji yang selama ini ditahan.

​Kasus dugaan praktik pemotongan sepihak ini kini mencuat ke publik dan dinilai sebagai potret kelam eksploitasi pekerja yang mengarah pada bentuk perbudakan modern.

​Kuasa hukum para ABK, Wahyu Triyanto, S.H., mengungkapkan bahwa sejak awal penempatan, pihak perusahaan secara rutin memotong gaji bulanan para pekerja dengan dalih sebagai uang jaminan.

​”Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan utuh saat kontrak berakhir. Namun, begitu kewajiban kerja selesai, dana tersebut justru tak kunjung dicairkan. Ini jelas pelanggaran hak ketenagakerjaan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

​Mediasi di Disnaker Gagal Total

Suasana mediasi dengan antara pihak ABK dengan Disnaker Kabupaten Tegal.

​Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, perwakilan ABK sebenarnya telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Sayangnya, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker berakhir buntu tanpa titik temu.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Tegal Disorot Usai "Ngeprank" Paguyuban Wartawan, Tak Ada yang Hadir dalam Audiensi

​Saat dikonfirmasi, Manajer PT Ocean Star Marine, Lukman, berdalih bahwa pihak perusahaanlah yang justru dirugikan. Menurutnya, para ABK dianggap telah melanggar kesepakatan karena tidak menyelesaikan masa kontrak kerja penuh selama dua tahun.

​Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum pekerja. Wahyu menilai argumen perusahaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya dijadikan pembenaran untuk menahan hak para pelaut.

​”Uang yang dipotong setiap bulan itu adalah hak sah pekerja. Alasan perusahaan kami nilai tidak berdasar secara hukum dan hanya akal-akalan untuk menghindari kewajiban membayar,” tegas Wahyu.

​Menyoroti “Darurat Kemanusiaan” di Sektor Maritim

​

Pihak PT penyalur tenaga kerja

Kasus ini memantik reaksi keras dari aktivis sosial kemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPK Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Tegal, Nawang. Menurutnya, sengkarut yang menimpa ABK PT Ocean Star Marine ini fenomena gunung es yang kerap menjerat pekerja migran sektor domestik maupun internasional.

Baca Juga :  Skandal "Buku Hitam" Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

​”Di industri pelayaran dan perikanan, penahanan deposit dan pemotongan gaji sepihak masih menjadi keluhan utama. Posisi tawar pekerja kita sering kali dilemahkan karena keterbatasan pemahaman hukum,” tutur Nawang.

​Nawang mengkritik keras dan menganggap kasus ini sebagai sinyal darurat kemanusiaan akibat lemahnya perlindungan negara terhadap garda terdepan sektor bahari.

​”Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan bentuk nyata perbudakan modern yang merampas martabat manusia. Apakah negara akan terus membiarkan wilayah laut kita menjadi ruang tanpa hukum?” cetus Nawang.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi lanjutan dari manajemen PT Ocean Star Marine selain argumen penolakan yang telah disampaikan sebelumnya. Di sisi lain, kuasa hukum ABK menegaskan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memastikan seluruh hak kliennya terpenuhi secara utuh.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan
Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran
Marak, Warung Berkedok Kelontong Jual Obat Keras Tramadol di Kramat Tegal, Pemerhati Sosial Desak Tindakan Tegas Aparat
Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan
Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa
Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik
Karpet Merah Rp12 Juta untuk Anak Kades: Pelantikan Senyap Kasi Kesra Kaliwadas Berbau Nepotisme
Hak Jawab dan Tanggapan Kepala DPUPR Tegal: Klaim Tanggung Jawab Kontraktor, Teknis Diserahkan ke Kabid

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Sertifikat Tak Berlaku di Atas Tanah Musnah: Pemdes Kramat Layangkan Surat Himbauan Hentikan Reklamasi Seluas 7 Hektar, Komisi III DPRD Tegal Turun Tangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bau Amis Dana Desa Penarukan: Proyek Ikan Rp280 Juta Mangkrak, Kades dan BUMDes Silat Lidah Soal Anggaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Marak, Warung Berkedok Kelontong Jual Obat Keras Tramadol di Kramat Tegal, Pemerhati Sosial Desak Tindakan Tegas Aparat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Proyek Rehabilitasi DI Kumisik Rp 64 Miliar Tutup Pintu Irigasi: 85 Hektar Sawah Mengering, Petani Balapulang Terancam Kelaparan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Berita Terbaru