TEGAL || Portaljatengnews.com – Selasa (14/7/2026) – Kasus dugaan penipuan perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tegal kini mengungkap jaringan yang lebih luas. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nakula Kesatria Indonesia diketahui telah menutup operasional secara misterius dan menghilang tanpa kabar, dan diketahui memiliki keterkaitan erat dengan PT Perkasa Ina Samudra (PT PIS), perusahaan yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum serupa di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kantor LPK Nakula di Jalan Darussalam, Pegirikan RT 029/RW 007, Kabupaten Tegal, bangunan kini kosong melompong. Papan nama sudah dicabut, pintu terkunci rapat, dan warga sekitar memastikan aktivitas lembaga ini telah berhenti total sejak beberapa waktu lalu.
Upaya media maupun korban menghubungi penanggung jawab yang tertera pada kuitansi pembayaran, M. Johan, sama sekali tidak mendapat tanggapan. Nomor telepon yang dulunya digunakan kini sudah tidak aktif, memperkuat dugaan pihak pengelola sengaja melarikan diri dari tanggung jawab.
Dari bukti kuitansi dan laporan yang dikumpulkan, LPK Nakula menarik dana besar dari calon pekerja pada periode September hingga November 2025, dengan janji penempatan kerja ke Amerika Serikat dan Spanyol. Beberapa di antaranya:
– Ramadan Musa Bajo: menyetor Rp20 juta pada 20 Oktober 2025 untuk program ke Spanyol
– Basyari Taslim: menyetor total Rp25 juta (termasuk biaya pendidikan Rp5 juta)
– Tasiman: menyetor total Rp25 juta (termasuk biaya pendidikan Rp5 juta)
– Serta puluhan korban lain yang datanya masih terus dikumpulkan
Sampai saat ini, tidak satu pun korban yang mendapatkan materi pelatihan, pembekalan keterampilan, maupun keberangkatan sesuai janji. Uang yang diklaim sebagai biaya pelatihan ternyata hanya kedok semata.
Fakta krusial terungkap: LPK Nakula Kesatria Indonesia adalah mitra kerja resmi PT Perkasa Ina Samudra dalam merekrut calon awak kapal dan pekerja migran. Jaringan ini semakin mencurigakan karena:
1. Pemilik PT PIS masih terlibat dalam manajemen PT Samudra Ina Pertiwi, perusahaan yang sudah dilaporkan atas kasus serupa ke Polres Tegal pada 16 November 2023, namun kasusnya belum selesai hingga kini.
2. PT Perkasa Ina Samudra sendiri pernah tersandung masalah hukum di Polda Jawa Tengah terkait pelanggaran perizinan pemberangkatan, namun masih diketahui beroperasi.
3. Modus yang digunakan persis sama: memungut biaya besar dengan iming-iming gaji tinggi dan keberangkatan cepat, lalu menghilang setelah uang terkumpul.
Korban juga terjebak klausul sepihak di kuitansi: “Uang yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali jika ada pembatalan dari pihak siswa”. Padahal kegagalan berangkat bukan karena pembatalan korban, melainkan pihak LPK dan mitranya yang tidak menepati janji. Secara hukum, ketentuan ini tidak sah karena hanya membebaskan pelaku dari tanggung jawab.
Nawang Elin, Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) BPD Tegal Raya yang menerima pengaduan para korban, menegaskan:
“Kasus ini membuktikan penipuan perekrutan berjalan menggunakan jaringan saling terkait, berlindung di celah hukum dan kelalaian pengawasan. Kami menuntut kepolisian segera melacak dan menangkap penanggung jawab LPK Nakula serta pihak terkait di PT Perkasa Ina Samudra, menyatukan kasus ini dengan laporan lama PT Samudra Ina Pertiwi, memulihkan seluruh kerugian korban, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Pemerintah juga harus segera memeriksa izin seluruh LPK dan penyalur tenaga kerja di wilayah Tegal. Kejahatan ini tidak boleh berulang dan memakan korban lebih banyak lagi!”
Laporan: Bambang Amin






