TEGAL || Portaljatengnews.com – Polemik penyaluran Bantuan Pangan Nasional di Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, memasuki babak baru. Penyaluran bantuan yang sempat menuai protes dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat pengurangan paket kini diwarnai perbedaan keterangan di internal Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Berdasarkan ketentuan resmi, setiap KPM seharusnya menerima paket bantuan utuh berupa dua karung beras (masing-masing 10 kilogram) dan empat liter minyak goreng merek MinyaKita. Namun pada realisasinya, sejumlah warga mengeluhkan paket tersebut tidak diterima secara utuh.
Juminah, salah satu KPM resmi, menyatakan kekecewaannya.
“Kami sudah terdaftar sebagai penerima resmi, tetapi bantuan yang kami terima justru berkurang. Kalau memang ingin berbagi, seharusnya pemerintah menambah kuota, bukan mengurangi hak kami,” ujarnya.
Klarifikasi Kades: Demi Keadilan Sosial bagi Warga Non-Desil
Merespons polemik yang bergulir, Kepala Desa Bukateja memberikan klarifikasi resmi melalui pesan singkat WhatsApp. Kades menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bukan semata-mata didasari alasan “pemerataan” biasa, melainkan demi mengakomodasi warga lain yang kondisinya sama-sama memprihatinkan namun tereliminasi oleh sistem bentukan pusat.
”Mohon konfirmasi, kalau untuk kami judulnya bukan pemerataan. Tetapi untuk warga masyarakat kami yang sama-sama kekurangan, tapi secara aturan pemerintah tidak masuk di desilnya (data kemiskinan). Padahal secara kemampuan, ekonomi mereka bahkan hampir setara dengan penduduk miskin (penerima), tapi tidak dapat bantuan,” ungkap Kades Bukateja memberikan pembelaan.
Menurut pihak Pemdes, kebijakan ini diambil sebagai diskresi moral di lapangan untuk menjembatani ketimpangan data pusat yang dinilai belum sepenuhnya potret riil kemiskinan di desa mereka.
Sekdes Ralat Pernyataan di Depan Media: Sebut Musdes Pemerataan “Tidak Benar”
Menariknya, dinamika di internal Pemdes Bukateja justru memanas setelah Sekretaris Desa, Ibnu Azis, memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan awak media pada Senin (29/6/2026).
Ibnu Azis meralat informasi awal dan secara terbuka mengakui bahwa klaim mengenai pembagian bansos yang dimusyawarahkan di tingkat desa (Musdes) demi pemerataan adalah informasi yang keliru.
”Terkait pembagian bansos yang di-Musdes-kan untuk pemerataan itu enggak bener,” ujar Ibnu Azis tegas di depan para jurnalis, Senin (29/6/2026).
Pernyataan Sekdes ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jika pemotongan tersebut diakui tidak melalui mekanisme Musdes resmi seperti yang sempat diembuskan, maka dasar hukum pengalihan sebagian hak KPM tersebut kini menjadi semakin tidak jelas dan rawan menyalahi aturan.
Tabrak Regulasi BNBA
Secara hukum dan regulasi, penyaluran bantuan sosial yang ditetapkan berdasarkan data By Name By Address (BNBA) bersifat mutlak dan mengikat.
Bantuan harus diserahkan utuh sesuai jumlah dan nama yang terdaftar di kementerian, tanpa boleh dikurangi satu gram atau satu liter pun oleh pihak manapun di tingkat daerah.
Perubahan mekanisme maupun sasaran penerima harus menempuh jalur birokrasi resmi dari kementerian terkait, bukan melalui kebijakan mandiri di tingkat desa.
Hingga saat ini, warga tetap mendesak Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam demi meluruskan simpang siur informasi ini, sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga miskin yang terdaftar resmi tetap terpenuhi secara utuh.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri






