Mediasi Kasus Dugaan Penipuan di Kudus Berakhir Buntu, Korban Minta Kepastian Penyelesaian Perkara

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan: Pengacara Kristoni Duha, SH, bersama Anisa korban kasus penipuan.

Dari kanan: Pengacara Kristoni Duha, SH, bersama Anisa korban kasus penipuan.


KUDUS || Portaljatengnews.com – Upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka MA dan korban Anisa mengalami jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi penyidik Polres Kudus itu tidak menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung di Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Jalan Sunan Kudus Nomor 70, pada Selasa (30/6/2026). Turut hadir korban beserta suaminya, didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Teratai Pati.

Menurut kuasa hukum korban, Kristoni Duha, S.H., pertemuan ini merupakan upaya penyelesaian damai dan bukan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Proses berlangsung alot dengan adanya tawar-menawar, namun hingga berakhir tidak ditemukan titik temu.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hingga kini, berkas belum dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21, dan beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.

Baca Juga :  Gudang Spare Part Motor di Kudus Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon Bantu Padamkan Api

“Kami menilai sebagian petunjuk yang diberikan JPU tidak sepenuhnya relevan dengan hasil penyidikan. Oleh karena itu, kami meminta digelarnya perkara bersama agar ada kesamaan pandangan sebelum berkas dilimpahkan,” ujarnya.

Satu hal yang dipersoalkan adalah permintaan JPU agar korban terlebih dahulu mengirim surat somasi kepada tersangka. Menurutnya, langkah itu sudah tidak relevan karena laporan telah masuk ke kepolisian dan status tersangka sudah ditetapkan.

“Bagaimana mungkin diminta menyomasi, padahal perkara sudah dilaporkan dan tersangka sudah ditetapkan? Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri,” tegasnya.

Pihak hukum juga menyebut unsur pidana sudah terlihat: korban telah membayar uang muka pembelian tanah dan rumah, namun objek tersebut diduga dijual kepada pihak lain di hari yang sama, sedangkan uang yang diterima belum dikembalikan.

Baca Juga :  Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026

Sampai saat ini, berkas masih berstatus P-19 dan belum masuk tahap penuntutan. Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah percepatan, termasuk menggelar perkara bersama JPU jika diperlukan.

Sementara itu, Anisa menyatakan sesungguhnya ia tidak ingin perkara ini berlanjut ke pengadilan, sepanjang tersangka mau bertanggung jawab.

“Mediasi hari ini belum ada kesepakatan. Saya tidak ingin menghukum, asalkan dia bertanggung jawab. Akibat perbuatannya, rumah tempat saya dan anak-anak tinggal nyaris dieksekusi dan kami hampir kehilangan tempat tinggal,” pungkasnya.

Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam
Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus
Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:04 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB