KUDUS || Portaljatengnews.com – Musibah bertubi-tubi menimpa keluarga Titik Rahayuningsih warga Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Tak lama setelah anaknya, Pujo Nadzwa Firdaus, menjadi korban pengroyokan yang menimpanya di Jalan Kiai Arwani pada Minggu pagi, 18 Oktober 2026, suaminya meninggal dunia diduga karena tekanan psikis yang dialaminya.
Pujo Nadzwa Firdaus dirawat di Rumah Sakit Sarkis Kudus dengan kondisi sakit berat akibat pengroyokan oleh sekelompok remaja. Tiga hari kemudian, ayah korban, Ragil Puji Santoso, meninggal dunia. Ia diduga mengalami syok berat saat di tengah malam didatangi oleh lima orang tak dikenal yang mendatangi ruang perawatan anaknya di rumah sakit. Kombinasi syok tersebut ditambah riwayat penyakit jantung dan asma yang dideritanya diduga menjadi penyebab kematiannya.
Penasehat hukum keluarga korban, Bima Agus Murwanto, menjelaskan kronologinya.
“Korban berada di rumah sakit sendirian dan dijaga oleh bapaknya. Saat bapaknya sedang menjaga, ia didatangi sekelompok atau oknum preman yang tidak memiliki legalitas hukum,” ungkap Bima saat konferensi pers di kediaman keluarga korban, Desa Krandon RT 04/RW 01, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Minggu (25/10/2026).
Melihat kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu namun masalah yang dihadapi sangat krusial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMASAKTI yang diketuai Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., turut memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Bima juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk benar-benar mengayomi dan menjamin keselamatan korban beserta keluarganya.
“Tugas kepolisian adalah menjaga korban. Keselamatan korban harus benar-benar dijamin,” tegasnya.
Laporan: Faizun
Editor: Portaljatengnews.com






