MAKI Desak KPK Konsisten: Saksi Mangkir Harus Dijemput Paksa Tanpa Pandang Bulu

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SOLO || Portaljatengnews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan aduan kepada Dewan Pengawas KPK terkait ketegasan pimpinan KPK yang dinilai kurang dalam menangani saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Aduan ini disampaikan pada Minggu (25/10/2026) di Solo, Jawa Tengah.

Dalam pernyataannya, Boyamin menyoroti kasus Nusron Wahid yang telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir. KPK dinilai belum mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Tidak hanya Nusron Wahid, ketidaktegasan ini juga terlihat pada kasus lain. Muryanto Amin, Rektor USU, mangkir dari panggilan saksi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Demikian pula Witjaksono yang dipanggil satu kali namun tidak ada tindak lanjut, padahal kasus dugaan korupsi di LPEI merugikan negara hampir Rp1,25 triliun,” ujar Boyamin Saiman.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

MAKI menegaskan, sikap KPK yang dinilai lamban dan abai terhadap saksi mangkir berisiko menurunkan wibawa lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Jika tidak ada konsekuensi nyata, dikhawatirkan semakin banyak pihak yang enggan memenuhi panggilan KPK.

“Ini tidak adil. Masyarakat biasa saja jika mangkir panggilan langsung diterbitkan surat perintah membawa. Bahkan saya sendiri pernah mengalaminya saat mangkir satu kali panggilan. Mengapa untuk tokoh publik standarnya berbeda?” tegasnya.

Baca Juga :  Pertama di Era Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung ST Burhanudin Terima Penghargaan

Oleh karena itu, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti aduan ini dan memberikan teguran hingga sanksi yang diperlukan kepada pimpinan maupun penyidik yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Penegakan hukum harus sama untuk semua, tidak boleh pandang bulu. Demi menjaga kepercayaan publik, KPK harus segera memperbaiki hal ini,” pungkas Boyamin.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Makali Kumar: HPN Milik Seluruh Pers Nasional, Bukan Program Strategis Satu Organisasi
Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Sah Pimpin Polri, Simak Ucapan Selamat dari Pemred Portaljatengnews.com 
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian
Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:41 WIB

MAKI Desak KPK Konsisten: Saksi Mangkir Harus Dijemput Paksa Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Makali Kumar: HPN Milik Seluruh Pers Nasional, Bukan Program Strategis Satu Organisasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Sah Pimpin Polri, Simak Ucapan Selamat dari Pemred Portaljatengnews.com 

Selasa, 15 September 2026 - 09:20 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 12 September 2026 - 10:27 WIB

KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru