SOLO || Portaljatengnews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan aduan kepada Dewan Pengawas KPK terkait ketegasan pimpinan KPK yang dinilai kurang dalam menangani saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Aduan ini disampaikan pada Minggu (25/10/2026) di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Boyamin menyoroti kasus Nusron Wahid yang telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir. KPK dinilai belum mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Tidak hanya Nusron Wahid, ketidaktegasan ini juga terlihat pada kasus lain. Muryanto Amin, Rektor USU, mangkir dari panggilan saksi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Demikian pula Witjaksono yang dipanggil satu kali namun tidak ada tindak lanjut, padahal kasus dugaan korupsi di LPEI merugikan negara hampir Rp1,25 triliun,” ujar Boyamin Saiman.
MAKI menegaskan, sikap KPK yang dinilai lamban dan abai terhadap saksi mangkir berisiko menurunkan wibawa lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Jika tidak ada konsekuensi nyata, dikhawatirkan semakin banyak pihak yang enggan memenuhi panggilan KPK.
“Ini tidak adil. Masyarakat biasa saja jika mangkir panggilan langsung diterbitkan surat perintah membawa. Bahkan saya sendiri pernah mengalaminya saat mangkir satu kali panggilan. Mengapa untuk tokoh publik standarnya berbeda?” tegasnya.
Oleh karena itu, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti aduan ini dan memberikan teguran hingga sanksi yang diperlukan kepada pimpinan maupun penyidik yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Penegakan hukum harus sama untuk semua, tidak boleh pandang bulu. Demi menjaga kepercayaan publik, KPK harus segera memperbaiki hal ini,” pungkas Boyamin.
(Vio Sari)






