JAKARTA || Portaljatengnews.com – Pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, memicu sorotan luas. Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai keputusan ini berkaitan erat dengan perjuangan mewujudkan kesetaraan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Makali menjelaskan bahwa persoalan bermula dari usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan seluruh organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran. Usulan ini disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026, yang kemudian menjadi dasar penjatuhan sanksi pemberhentian penuh oleh PWI.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
HPN Bukan Milik Satu Organisasi
Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan PWI yang menyebut HPN sebagai program strategis organisasi. Menurutnya, penempatan HPN sebagai program internal justru menutup ruang partisipasi organisasi pers lainnya.
“HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Ketika ditempatkan sebagai program strategis satu organisasi, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. Tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten
Makali juga menyinggung sejumlah catatan penting dari pelaksanaan HPN 2026 di Banten. Kuota delegasi SMSI disebut berkurang drastis dari 171 orang menjadi hanya 48 orang pada acara puncak. Persoalan keterwakilan, transparansi anggaran, serta ruang partisipasi organisasi lain dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, dan transparansi anggaran perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
SMSI Dorong Sistem Rotasi atau Kepanitiaan Bersama
Untuk ke depan, SMSI mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog guna merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama. Dua model ditawarkan: pembentukan kepanitiaan gabungan seluruh konstituen atau sistem rotasi penanggung jawab secara transparan.
“Kami berharap perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan semangat menjaga persatuan pers nasional. Perjuangan ini bukan tentang satu orang atau satu organisasi, melainkan bagaimana HPN benar-benar menjadi panggung bersama seluruh insan pers Indonesia,” pungkas Makali Kumar.
(Vio Sari)






