KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penasihat hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu bagaimana pandangan majelis hakim terkait permintaan tersebut.

“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya, karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permintaan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Wa Ode meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Menurutnya, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas proses pemberian tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden,” ujar Wa Ode dalam persidangan.

Baca Juga :  Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Kubu Gus Alex Nilai Jokowi Lebih Mengetahui

Permintaan menghadirkan Jokowi muncul setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.

Dito diketahui mendampingi Jokowi dalam kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam persidangan, Dito menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah tambahan kuota haji maupun mekanisme pembagiannya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan kubu Gus Alex meminta Jokowi dihadirkan. Penasihat hukum terdakwa menilai Jokowi dapat memberikan keterangan mengenai pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut.

Budi menegaskan, kehadiran seorang saksi dalam persidangan pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
KPK sebelumnya juga menyatakan bahwa setiap keterangan yang muncul selama persidangan akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi dalam kesempatan sebelumnya.

Baca Juga :  Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Yandri Soal LSM dan Wartawan Bodrek, Mendapat kecaman Keras Oleh Vio Sari

Menurut Budi, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengenai peran para terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Dengan demikian, hingga Jumat (11/9/2026), KPK belum menyatakan secara tegas apakah akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi. KPK terlebih dahulu akan melihat pandangan majelis hakim mengenai permintaan tersebut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah menjadi terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

KPK mendakwa ke empat orang tersebut, karna atas tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan saat ini masih bergulir.

Laporan: Faizun

Berita Terkait

Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian
Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:27 WIB

KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:31 WIB

Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WIB

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB

Kudus

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:22 WIB