Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUDUS || Portaljatengnews.com – Polres Kudus melalui Polsek Dawe, kembali mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah pemukiman warga di wilayah Desa Lau dan Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada Jumat (11/9/2026).

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 36 botol miras dari seorang penjual. Barang bukti tersebut terdiri atas 24 botol arak Bali kemasan 600 ml dan 12 botol arak Bekonang kemasan 1.500 ml.

Baca Juga :  Rayakan Ultah ke 40 Tahun, SMP 2 Gebog Komitmen Majukan Sekolah

Sementara di lokasi kedua, petugas kembali menemukan empat botol minuman keras.
Total terdapat 40 botol minuman keras yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Polisi selanjutnya mencatat identitas para penjual, mengamankan barang bukti, serta menerbitkan surat tanda penerimaan barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dengan mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Dawe,” kata AKP Jajang.

Baca Juga :  Pelayanan Prima Polres Kudus Hadirkan Jamu Gratis di CFD Alun-Alun Simpang 7

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan berpotensi memicu gangguan keamanan,” imbuhnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, upaya menjaga kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.

Laporan: Faizun

Berita Terkait

Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru
Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga
Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:22 WIB

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 21:53 WIB

Usai Tarik Rp 208 Juta di Bank, Uang dan Laptop Warga Kudus Raib dari Mobil

Selasa, 8 September 2026 - 07:47 WIB

Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami AI dan Waspadai Kejahatan Siber

Rabu, 2 September 2026 - 14:40 WIB

HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB

Kudus

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:22 WIB