Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tumpukan tabung gas elpiji 3 kg. (Dok.Ist)

Foto tumpukan tabung gas elpiji 3 kg. (Dok.Ist)

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan lagi diperbolehkan.

“Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025) kemarin.

Lanjut dijelaskan, Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Baca Juga :  Crew 8 Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Sistem OSS tersebut, kata Yuliot, sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Prof. Pujiono Soroti RKUHAP Nasional Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.**

Editor : Heri

Berita Terkait

Prof. Pujiono Soroti RKUHAP Nasional Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana
Crew 8 Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Pangkalan Resmi, Harga Naik? Viosari Kritisi Dampak Kebijakan Baru Terkait LPG 3 Kg
Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Yandri Soal LSM dan Wartawan Bodrek, Mendapat kecaman Keras Oleh Vio Sari
Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng
BSI Luncurkan Onboarding TWB 2024, Dukung Pengusaha Muda Semarang Berinovasi dan Naik Kelas
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini
Pertama di Era Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung ST Burhanudin Terima Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:01 WIB

Prof. Pujiono Soroti RKUHAP Nasional Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:03 WIB

Crew 8 Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 3 Februari 2025 - 21:32 WIB

Pangkalan Resmi, Harga Naik? Viosari Kritisi Dampak Kebijakan Baru Terkait LPG 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025 - 06:37 WIB

Pernyataan Kontroversial Menteri Desa Yandri Soal LSM dan Wartawan Bodrek, Mendapat kecaman Keras Oleh Vio Sari

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:03 WIB

Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Berita Terbaru

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Demak

Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:52 WIB