Diduga Fitnah dan Pecah Belah, Relawan Prabowo-Gibran Turun Tangan

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (LSM HAJAR Indonesia) bersama Brigade Rakyat Nusantara (BRN) menyatakan sikap keras terhadap pernyataan kontroversial yang dilontarkan tokoh publik, Muhammad Amin Rais atau yang akrab disapa Amin Rais. Melalui surat somasi resmi bernomor 013/LSM-HAJAR/S/VI/2026, pihaknya menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam.

Somasi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H., M.H., bersama dr. Relly Reagan dan M. Rizaldi Hendriawan, S.H., dan ditujukan langsung kepada Muhammad Amin Rais di kediamannya di Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, LSM HAJAR Indonesia menyoroti video yang diunggah di media sosial TikTok pada April 2026 lalu. Dalam video itu, Amin Rais diduga menyampaikan pernyataan yang menuding adanya hubungan tidak wajar atau “offside” antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga :  LSM Hajar Indonesia Ajukan Uji Materi Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 Tahun 2025

Bahkan, dalam isi somasi disebutkan bahwa Muhammad Amin Rais diduga menyatakan Teddy adalah seorang gay dan menyandingkannya dengan isu hubungan terlarang, serta menyebut hal tersebut seperti “kaum Nabi Lut”. Pernyataan ini dinilai sangat tidak pantas, apalagi disampaikan di depan kitab suci Al-Quran.

“Pernyataan itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah keji. Ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa serta menimbulkan konflik di lingkungan kabinet,” bunyi isi surat tersebut.

LSM HAJAR Indonesia menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 240 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden serta Pejabat Negara. Pasal-pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Sebagai organisasi yang juga bergerak sebagai relawan pendukung Prabowo-Gibran, pihaknya merasa sangat dirugikan dan menolak keras tuduhan yang dinilai telah melecehkan marwah pejabat negara.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik

“Bagi kami, nama baik Presiden dan pejabat negara harus dijaga dan dilindungi dari fitnah yang tidak bertanggung jawab,” tegas Farhat Abbas. Minggu (3 Mei 2026)

Melalui surat tersebut, Muhammad Amin Rais diberi waktu 3 hari untuk menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya siap ditempuh.

Somasi ini juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Ketua Umum Partai Ummat sebagai bentuk tindak lanjut dan pemberitahuan resmi.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Muhammad Amin Rais terkait somasi yang dilayangkan tersebut.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:31 WIB

Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WIB

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:54 WIB

Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

Berita Terbaru