Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pukul 07.00 WIB.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan ini menjadi babak baru proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu, Polda Metro Jaya telah menyebut berkas penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pemerasan WNA di Gerbang Negara: Pengkhianatan Mandat dan Pencideraan Martabat Bangsa

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kliennya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, penangkapan terhadap Tifauzia Tyassuma dilakukan dalam waktu yang berdekatan, tepat saat ia hendak berangkat ke Universitas Indonesia. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut dokter Tifa sedianya akan mengikuti sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran UI.

Dalam kasus ini, kepolisian sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Baca Juga :  Dinilai Picu Perpecahan, Gus Leman Datangi Bareskrim Bahas Tayangan Edis TV

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan menyebar hasutan. Sedangkan Rismon Sianipar menghadapi pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Namun dari delapan tersangka tersebut, tiga orang telah dikeluarkan dari proses hukum. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, setelah mereka sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai rencana tindak lanjut terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pasca-penangkapan ini.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:31 WIB

Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WIB

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:54 WIB

Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

Berita Terbaru