Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, saat ungkap kasus penyelundupan Narkotika di gedung Borobudur. (Dok.Ist)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, saat ungkap kasus penyelundupan Narkotika di gedung Borobudur. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,92 kg, dan ekstasi sebanyak 10.300 butir, hasil dari penyelundupan berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Anwar Nassir, menyebut bahwa dua pelaku yang diamankan yakni RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis, (2/1/2025). Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di interior mobil Daihatsu Sigra.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” terang Kombes Pol. Anwar Nassir.

Baca Juga :  Kepala BSKDN: Replikasi Inovasi Daerah Pegang Peranan Penting Percepatan Pembangunan

Menurutnya, perjalanan tersangka dimulai pada 22 Desember 2024 dari Surabaya ke Pontianak. Setelah menerima barang pada 30 Desember 2024, narkotika disembunyikan di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dashboard, untuk menghindari deteksi petugas.

“Ketika kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, tim gabungan langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg dan 49 paket ekstasi berisi 10.300 butir,” jelasnya.

Barang bukti yang disita meliputi: 13,92 kg sabu dalam 13 paket, 10.300 butir ekstasi dalam 49 paket, Uang tunai Rp1 juta, Tiga unit handphone, Satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Menurut pengakuan pelaku RT, barang haram tersebut berasal dari seorang yang tidak dikenal atas perintah DK (DPO). Barang itu rencananya akan dikirim ke Surabaya.

Baca Juga :  Percepat Swasembada Pangan, Pemerintah Pusat Jadikan Penyuluh Pertanian Dibawah Pengelolaan Kementan

Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6-20 tahun penjara.

Kombes Pol. Anwar Nassir menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Salah satu program unggulan adalah Kampung Bebas Narkoba, yang telah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.

Selain itu, upaya preventif melalui penyuluhan dan rehabilitasi terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba. Masyarakat juga dihimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Mari bersama-sama ciptakan lingkungan bebas narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Kombes Pol. Anwar Nassir.

Laporan: Jasson

Editor : Heri

Berita Terkait

Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi
Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik
Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang
BSI Luncurkan Onboarding TWB 2024, Dukung Pengusaha Muda Semarang Berinovasi dan Naik Kelas
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini
Pertama di Era Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung ST Burhanudin Terima Penghargaan
Mohammad Mahfud, SH, MH Desak Presiden Prabowo Terkait Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra Tentang Organisasi Advokat
Kasus Kericuhan Suporter Bola di Kudus, Dua Pria Asal Jepara Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 14:59 WIB

Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:48 WIB

Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:33 WIB

BSI Luncurkan Onboarding TWB 2024, Dukung Pengusaha Muda Semarang Berinovasi dan Naik Kelas

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB