Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.

Sementara itu korban adalah Lamidi, warga desa Kemantren kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).

Baca Juga :  Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.

Bahwa hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Korban mendengar suara bising selanjutnya korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah / genteng rumah Korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah / genteng rumah Korban, pada saat situasi sudah reda Korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah / genteng pecah sekitar 7 (Tujuh) genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian Korban mendapati 1 (batu) kecil di dalam rumah Korban dan 2 (dua) batu masih di atas atap rumah / genteng rumah Korban dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Polres Blora, ” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :  Datangi Markas Kodim 0721 Blora, Kapolres Blora Beri Kejutan Tumpeng HUT TNI ke-80

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 SPM Honda vario warna putih, pecahan genteng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, “tandas Kasat Reskrim.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla
Rapat Paripurna DPRD Blora, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui
Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla
KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026
25 Anggota Kodim Blora Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Hutan Pojokwatu
Perkuat Sinergitas, Adm Perhutani KPH Randublatung Hadiri Malam Resepsi HUT RI ke-81
Sinergi Forkopimcam Warnai Malam Resepsi HUT RI ke-81 di Randublatung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi

Jumat, 11 September 2026 - 14:46 WIB

Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 20:09 WIB

Rapat Paripurna DPRD Blora, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui

Sabtu, 5 September 2026 - 18:20 WIB

Perum Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 15:57 WIB

KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB