Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.

Sementara itu korban adalah Lamidi, warga desa Kemantren kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli BPJS Ketenagakerjaan di Blora: Pelapor Penuhi Panggilan Polisi

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.

Bahwa hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Korban mendengar suara bising selanjutnya korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah / genteng rumah Korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah / genteng rumah Korban, pada saat situasi sudah reda Korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah / genteng pecah sekitar 7 (Tujuh) genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian Korban mendapati 1 (batu) kecil di dalam rumah Korban dan 2 (dua) batu masih di atas atap rumah / genteng rumah Korban dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Polres Blora, ” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :  Ketua DPRD Blora Dukung Aspirasi Perwakilan Buruh Migas Terkait Percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.

Baca Juga :  BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 SPM Honda vario warna putih, pecahan genteng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, “tandas Kasat Reskrim.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA
Kunjungan Kadivre Jawa Tengah ke KPH Randublatung: Apresiasi Kinerja dan Dukungan Strategis di Tengah Tantangan
KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 
Sertijab Pejabat Utama dan Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Blora: Tingkatkan Dedikasi dan Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:59 WIB

Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:59 WIB

Kunjungan Kadivre Jawa Tengah ke KPH Randublatung: Apresiasi Kinerja dan Dukungan Strategis di Tengah Tantangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:39 WIB

Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga

Berita Terbaru

Boyolali

Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Sabtu, 17 Jan 2026 - 07:32 WIB