Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, saat ungkap kasus pengrusakan rumah di wilayah kecamatan Kedungtuban, Blora.

BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.

Sementara itu korban adalah Lamidi, warga desa Kemantren kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).

Baca Juga :  KPH Randublatung dan DPPHT Sosialisasikan Pengalihan Program Pensiun untuk Karyawan Perhutani

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.

Bahwa hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib Korban mendengar suara bising selanjutnya korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah / genteng rumah Korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah / genteng rumah Korban, pada saat situasi sudah reda Korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah / genteng pecah sekitar 7 (Tujuh) genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian Korban mendapati 1 (batu) kecil di dalam rumah Korban dan 2 (dua) batu masih di atas atap rumah / genteng rumah Korban dan atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Polres Blora, ” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus PAC Squad Nusantara Randublatung dan Kradenan Berjalan Lancar

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan 8 orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pengrusakan.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 SPM Honda vario warna putih, pecahan genteng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dimuka Umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara, “tandas Kasat Reskrim.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

KPH Randublatung Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Kepedulian Sosial
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan di Jalan Blora-Cepu, Korban Alami Luka dan Kehilangan Barang
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Mustopa: Di Balik Roda Ekonomi Blora, Ada Dedikasi Buruh yang Luar Biasa
Fraksi PDIP Boikot Rapat Paripurna DPRD Blora, Sebut Ketua DPRD Tertutup dan Abaikan Hak Anggota
Diduga Depresi Sakit dan Masalah Ekonomi, Pria Lansia di Blora Nekat Gantung Diri
Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN
Rovi Tri Kuncoro Resmi Jabat Administratur KPH Randublatung, Gantikan Herry Merkussiyanto Putro

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:31 WIB

KPH Randublatung Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:48 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan di Jalan Blora-Cepu, Korban Alami Luka dan Kehilangan Barang

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:56 WIB

Mustopa: Di Balik Roda Ekonomi Blora, Ada Dedikasi Buruh yang Luar Biasa

Kamis, 30 April 2026 - 20:42 WIB

Fraksi PDIP Boikot Rapat Paripurna DPRD Blora, Sebut Ketua DPRD Tertutup dan Abaikan Hak Anggota

Berita Terbaru