BLORA || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Blora Raya yang membawahi KPH Randublatung, KPH Blora, KPH Cepu, dan KPH Kebonharjo menggelar koordinasi dengan Kepolisian Resor Blora. Pertemuan berlangsung di Kantor Polres Blora, Jumat 4 September 2026.
Koordinasi ini difokuskan untuk memperkuat sinergitas dalam bidang pengamanan hutan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan/Karhutla, serta pemberantasan perburuan liar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K.,M.Si. beserta jajaran, serta seluruh Administratur KPH se-Blora Raya.
Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Blora atas dukungan dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan di Kabupaten Blora.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Blora beserta jajaran atas komitmen dalam mendukung pengamanan hutan. Perum Perhutani Blora Raya siap dan sepakat untuk terus bersinergi dengan Polres Blora, khususnya dalam pencegahan gangguan keamanan hutan, penanganan tindak pidana kehutanan, pencegahan Karhutla, serta perburuan liar,” ujar Rovi.
Rovi menambahkan, sinergitas antara Perhutani dan kepolisian sangat penting agar pengelolaan kawasan hutan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Ke depan koordinasi intensif akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pencurian hasil hutan, perambahan kawasan, perburuan satwa, dan kebakaran hutan di musim kemarau.
Di tempat yang sama, Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menekankan pentingnya komunikasi proaktif antara jajaran Perhutani dengan Polres Blora.
“Kami berharap Perhutani lebih proaktif berkoordinasi dengan Polres Blora apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk perburuan satwa secara ilegal,” tegas Inggal.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan, termasuk perburuan satwa, wajib dilakukan sesuai ketentuan perizinan. Meskipun dilakukan oleh organisasi yang memiliki legalitas seperti Perbakin, tetap harus ada pemeriksaan dan pembuktian izin berburu sebelum diberikan izin pemanfaatan kawasan.
“Setiap kegiatan harus dipastikan memiliki izin yang sah dan dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” lanjut Inggal.
Selain pengamanan, koordinasi juga membahas upaya pencegahan Karhutla. Langkah yang disepakati meliputi peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan kebakaran, serta percepatan pelaporan jika ditemukan titik api.
Dengan koordinasi ini, Perum Perhutani Blora Raya bersama Polres Blora berkomitmen memperkuat kolaborasi untuk menjaga keamanan kawasan hutan, mencegah Karhutla, menindak pelanggaran, serta mendukung pengelolaan hutan yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Laporan: Wawan






