Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com –Niat menjual telepon seluler melalui transaksi cash on delivery (COD), seorang warga Semarang justru menerima 45 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Kecurigaan korban terhadap tekstur uang yang terasa berbeda kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan pencetak dan pengedar uang palsu oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban melakukan transaksi penjualan telepon seluler di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam transaksi tersebut, telepon seluler milik korban disepakati dengan harga Rp 4,5 juta. Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan 100 ribu. Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang ke rumah.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli rokok. Saat memegang uang, korban merasakan teksturnya berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang hingga menemukan adanya kejanggalan pada ciri-ciri uang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh uang yang diterima, korban mendapati 45 lembar pecahan 100 ribu tersebut diduga merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Momen HUT Ke 80 RI, Pangdam IV Diponegoro Santuni 1000 Anak Yatim dan Putra-Putri Prajurit

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Pekalongan. Petugas kemudian menemukan keberadaan pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua unit telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM serta uang palsu senilai 7 juta.

Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, tim memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Dirreskrimum. Kamis (3/9)

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh jaringan dan jangkauan peredaran uang palsu tersebut.

Baca Juga :  Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Pengungkapan kasus yang bermula dari transaksi COD di Kota Semarang hingga berkembang ke wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, dan Cikarang Barat, Jawa Barat, tersebut menjadi bukti pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai dan tidak terburu-buru menerima uang tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya.

“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami menghimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang. Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika melakukan transaksi COD, terutama dengan nilai transaksi yang cukup besar. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pihak terkait.

“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya. (Vio Sari)

Berita Terkait

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga
HUT Polwan, Kapolres Demak Tekankan Profesionalisme dan Empati
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
25 Anggota Kodim Blora Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Hutan Pojokwatu
Dugaan Perusakan dan Pengambilan Mesin Senilai Rp 2,3 Miliar di Klaten, Pelapor Desak Polres Tindak Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Jumat, 4 September 2026 - 18:11 WIB

Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Kamis, 3 September 2026 - 15:57 WIB

KPH Randublatung dan PT Suma Perkasa Mandiri Teken PKS Tenaga Alih Daya 2026

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Rabu, 2 September 2026 - 14:40 WIB

HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Kudus Tekankan Pentingnya Sinergitas Antarlembaga

Berita Terbaru