Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri handphone.

Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.

Pelaku kemudian di serahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

“Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5/2025) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.

Baca Juga :  Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat

Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.

Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.

Baca Juga :  Kapolres Demak Tinjau Korban Serangan Monyet, Lakukan Trauma Healing

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.

“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.(Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik
Resmob Polres Demak Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas
​Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak
Polres Demak Selidiki Kematian Pria di Jalur Pantura, Identitas Korban Belum Diketahui
Polres Demak Gelar Tes Urine Mendadak di Tempat Hiburan Malam
Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Resmob Polres Demak Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:46 WIB

​Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Polres Demak Selidiki Kematian Pria di Jalur Pantura, Identitas Korban Belum Diketahui

Berita Terbaru