Pelaku Pembunuhan di Toko Penawangan Diungkap Kapolres Grobogan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, saat ungkap kasus pembunuhan di Desa Toko, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan. (Dok.Ist)

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, saat ungkap kasus pembunuhan di Desa Toko, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial S (57) yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (19/1/2025) dinihari.

Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, tersangka pembunuhan inisial K (32) berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.

“Tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan keberadaan S, warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, yang tinggal di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga :  Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Menurutnya, rentetan peristiwa pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku tersinggung dengan keberadaan korban.

“Korban ini sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, saat korban sedang beristirahat, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan melakukan dua kali tusukan ke bagian dada korban dengan pisau mirip samurai.

“Saat melakukan aksinya, tiba-tiba orang tua tersangka datang dan kemudian tersangka langsung melarikan diri,” terangnya.

Korban diketahui sudah meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Tidak berapa lama, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Warga Desa Panunggalan Grobogan Gerudug Kandang Ayam dan Rumah Pemilik Kandang Gegara Bau Busuk

Lebih lanjut, kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan dari rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan

Tersangka ditemukan di rumah kakaknya di Desa Lemahputih pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 09.10 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan sarung pisau dan pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban saat terjadinya peristiwa tersebut.

“Untuk pisau yang dipergunakan sebagai sarana oleh pelaku ini belum ditemukan,” kata Kapolres.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TS)

Berita Terkait

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan
Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026
Perhutani hadiri Rakor Siaga Kebakaran hutan dan lahan di Polres Grobogan
Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terbaru