GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial S (57) yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (19/1/2025) dinihari.
Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, tersangka pembunuhan inisial K (32) berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.
“Tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan keberadaan S, warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, yang tinggal di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, pada Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, rentetan peristiwa pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku tersinggung dengan keberadaan korban.
“Korban ini sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, saat korban sedang beristirahat, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan melakukan dua kali tusukan ke bagian dada korban dengan pisau mirip samurai.
“Saat melakukan aksinya, tiba-tiba orang tua tersangka datang dan kemudian tersangka langsung melarikan diri,” terangnya.
Korban diketahui sudah meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Tidak berapa lama, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka.
Lebih lanjut, kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan dari rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan
Tersangka ditemukan di rumah kakaknya di Desa Lemahputih pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 09.10 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan sarung pisau dan pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban saat terjadinya peristiwa tersebut.
“Untuk pisau yang dipergunakan sebagai sarana oleh pelaku ini belum ditemukan,” kata Kapolres.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TS)