Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polres Demak.

Pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku di bantu AZ (25).

Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.

“Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Senin (17/3/2025) saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Peduli Korban Kebakaran Rumah di Desa Wonosekar

Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/6/2024) pukul 22.30 WIB, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak berkelahi. Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

“Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” ungkapnya.

Pelaku dan korban, kata Rusmanto, pada akhirnya berkelahi dan sempat dilerai teman – temannya. Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

Baca Juga :  Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

“Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (*)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel
Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
Datangi Polres Demak, Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pelaku Dihukum Berat
Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 
Polres Demak Gelar Pembinaan Rohani dan Mental
Operasi Ketupat Berjalan Baik, Kapolres Demak Ucapkan Terimakasih Kepada Petugas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:41 WIB

Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Jumat, 18 April 2025 - 13:03 WIB

Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Rabu, 16 April 2025 - 08:39 WIB

Datangi Polres Demak, Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terbaru

Tim Siraju Polres Jepara saat menolong korban kecelakaan.

Jepara

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:26 WIB