GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan ilegal logging yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, BS (55), digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Ruang Cakra, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Subronto, didampingi hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe, serta Panitera Pengganti Nugroho Budi Heryanto. Tiga orang jaksa penuntut umum yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH membacakan surat tuntutan, sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Edy Mulyono SH.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 80 hari, serta pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp66.258.866 subsidair 53 hari. Tuntutan itu diajukan lantaran terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan resmi, melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Edy Mulyono SH menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Persidangan kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada minggu depan untuk pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
(Putra)
Editor : Portaljatengnews.com






