Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul, warga desa setempat.

Samsul, warga desa setempat.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pungutan sebesar Rp150 ribu yang dipungut kepada Samsul saat mengurus surat pindah nikah di Kantor Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, kini telah dikembalikan oleh pihak perangkat desa kepada yang bersangkutan. Pengembalian tersebut terjadi setelah peristiwa pungutan liar itu menjadi sorotan dan menyebar luas di tengah masyarakat melalui pemberitaan media.

Berdasarkan penuturan Samsul, perangkat desa yang memungut biaya tersebut mengaku tidak memiliki dasar aturan tertulis, melainkan hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku sejak dahulu.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi

“Beliau mengatakan hanya mengikuti jejak atau aturan main yang sudah berjalan sejak dulu. Saya hanya menirukan apa yang beliau sampaikan,” ujar Samsul menceritakan perkataan perangkat desa tersebut. Senin (10/8/2026).

Sementara itu, ketika Samsul menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Putatnganten, pemimpin desa itu justru menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dimaksud. Kepala Desa pun belum memberikan penjelasan resmi maupun kebijakan terkait pengawasan biaya administrasi di lingkungan kantor desa yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Masyarakat kini berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan desa agar menyusun dan mengumumkan secara terbuka standar biaya pelayanan administrasi kepada warga, sehingga tidak lagi muncul pungutan yang tidak jelas dasarnya dan merugikan masyarakat.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terbaru