Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul, warga desa setempat.

Samsul, warga desa setempat.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pungutan sebesar Rp150 ribu yang dipungut kepada Samsul saat mengurus surat pindah nikah di Kantor Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, kini telah dikembalikan oleh pihak perangkat desa kepada yang bersangkutan. Pengembalian tersebut terjadi setelah peristiwa pungutan liar itu menjadi sorotan dan menyebar luas di tengah masyarakat melalui pemberitaan media.

Berdasarkan penuturan Samsul, perangkat desa yang memungut biaya tersebut mengaku tidak memiliki dasar aturan tertulis, melainkan hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku sejak dahulu.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

“Beliau mengatakan hanya mengikuti jejak atau aturan main yang sudah berjalan sejak dulu. Saya hanya menirukan apa yang beliau sampaikan,” ujar Samsul menceritakan perkataan perangkat desa tersebut. Senin (10/8/2026).

Sementara itu, ketika Samsul menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Putatnganten, pemimpin desa itu justru menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dimaksud. Kepala Desa pun belum memberikan penjelasan resmi maupun kebijakan terkait pengawasan biaya administrasi di lingkungan kantor desa yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Acara Puncak HPN 2025 Grobogan Network di RM KSK Toroh Diisi Acara Interaktif, Simak Pesannya

Masyarakat kini berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan desa agar menyusun dan mengumumkan secara terbuka standar biaya pelayanan administrasi kepada warga, sehingga tidak lagi muncul pungutan yang tidak jelas dasarnya dan merugikan masyarakat.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru