Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Samsul, warga Dusun Bogor, Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dipungut biaya sebesar Rp150 ribu saat mengurus surat pindah nikah untuk anaknya di kantor desa setempat, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai pungutan tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan aturan pelayanan publik yang seharusnya menjamin kemudahan serta biaya terjangkau bagi masyarakat.

Kepada awak media, Samsul mengaku sangat keberatan dengan besaran biaya yang diminta petugas. Selama proses pengurusan, ia tidak menerima rincian penggunaan biaya, bukti penerimaan resmi, maupun penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan tersebut.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

“Saya hanya mengurus surat pindah nikah, namun diminta membayar Rp150 ribu. Padahal kami tahu pengurusan dokumen administrasi kependudukan semestinya tidak dipungut biaya semahal itu, bahkan ada yang gratis sesuai aturan. Saya minta uang tersebut segera dikembalikan dan pihak desa memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” tegas Samsul.

Baca Juga :  Direktur LPK Sakura Angkat Bicara Terkait Tuduhan Berita Bohong

Peristiwa ini pun memicu keresahan warga setempat. Masyarakat berharap Pemerintah Desa Putatnganten segera menelusuri kebenaran peristiwa ini, memastikan tidak ada pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai ketentuan, serta memperbaiki sistem pelayanan administrasi agar tidak merugikan warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Putatnganten maupun jajarannya terkait dugaan pungutan tidak wajar tersebut.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terbaru