Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Samsul, warga Dusun Bogor, Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dipungut biaya sebesar Rp150 ribu saat mengurus surat pindah nikah untuk anaknya di kantor desa setempat, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai pungutan tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan aturan pelayanan publik yang seharusnya menjamin kemudahan serta biaya terjangkau bagi masyarakat.

Kepada awak media, Samsul mengaku sangat keberatan dengan besaran biaya yang diminta petugas. Selama proses pengurusan, ia tidak menerima rincian penggunaan biaya, bukti penerimaan resmi, maupun penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan tersebut.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Grobogan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Label dan Harga Diatas HET

“Saya hanya mengurus surat pindah nikah, namun diminta membayar Rp150 ribu. Padahal kami tahu pengurusan dokumen administrasi kependudukan semestinya tidak dipungut biaya semahal itu, bahkan ada yang gratis sesuai aturan. Saya minta uang tersebut segera dikembalikan dan pihak desa memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” tegas Samsul.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi

Peristiwa ini pun memicu keresahan warga setempat. Masyarakat berharap Pemerintah Desa Putatnganten segera menelusuri kebenaran peristiwa ini, memastikan tidak ada pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai ketentuan, serta memperbaiki sistem pelayanan administrasi agar tidak merugikan warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Putatnganten maupun jajarannya terkait dugaan pungutan tidak wajar tersebut.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru