Tidak Direstui, Pria Di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembacokan.

Terduga pelaku pembacokan.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang pemuda berinisial MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orangtua pacarnya, AR (42). Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Pelaku membacok korban menggunakan senjata jenis celurit saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Rabu (21/5/2025) di Mapolres Demak.

Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya menanyakan keberadaan korban kepada tetangganya. Mengetahui korban masih tertidur, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah menuju kamar korban.

Pelaku juga sempat membangunkan korban sebelum membacok dengan celurit yang sudah disiapkan, dan bertanya kepada korban mengapa putrinya dijodohkan dengan orang lain.

Baca Juga :  Nurbani Humanity Foundation Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak

“Tidak pikir panjang, pelaku kemudian menyabetkan celurit ke bagian dada sebelah kanan dan kiri lebih dari lima kali hingga korban mengalami luka serius. Beruntung korban masih dapat berteriak sehingga banyak saksi yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.

Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri, namun pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan bersama temannya.

Atas kejadian itu, saksi membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mijen.

“Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan. Korban harus mendapat 39 jahitan pada luka akibat sabetan celurit oleh pelaku,” jelasnya.

Merasa bersalah, lanjut Kuseni, pelaku menceritakan kejadian itu kepada ayahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Mijen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” ucapnya.

Kuseni menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kaos putih, satu buah sprei milik korban, dan satu buah celurit serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku MR di tahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati terhadap korban lantaran tidak merestui hubungannya dengan putri korban,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis
Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan
Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi
Terancam Hukuman Berat, Advokat M. Mahfud Berhasil Membawa Klien Bebas Bersyarat di PN Demak
Polres Demak Serahkan Empat Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas
Usai Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Terima Kejutan dari Kodim

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:46 WIB

Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:16 WIB

Kawal Transparansi Keuangan, DPRD Demak Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

Lewat Binrohtal, Polres Demak Dorong Personel Bangun Keluarga Harmonis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:59 WIB

Penjaringan Perangkat Desa Weding Bonang Tuai Polemik, Warga Desak APH dan APIP Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Komisi A DPRD Demak Gelar Audensi Bersama Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Perihal Ketidaksesuaian Soal di Perguruan Tinggi

Berita Terbaru