Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase

Foto kolase

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar Senin (16/12/2024).

Gugatan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu (15/12/2024) kemarin, tertera tanggal sidang; Senin 16 Des 2024, agenda, sidang pertama di ruang 06.

Baca Juga :  Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

Sebelumnya Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Adapun tiga orang lain yang menjadi tersangka di antaranya suami dari Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan
Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng
Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA
Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda
Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar
Kasus Perdata Korban Perumahan Permata Puri Tahap Mediasi, Kasus Pidana Diselidiki, Simak Penjelasan Oki Wicaksono
Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 14:59 WIB

Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:29 WIB

Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Senin, 30 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:37 WIB

Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB