Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.

Polres Demak saat ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram disita.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya selama Juni dan Juli 2025.

Dari pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Tersangka pertama, FI (27), ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang bertransaksi. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Cucu Bunuh Neneknya

“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mranggen. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Demak untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, BA (40), ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, juga di wilayah Kecamatan Mranggen. BA ditangkap saat mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, pak plastik bening kecil, timbangan digital, plastik bening, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter.

“Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayahnya. Atas dasar itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.

Lanjut Hendrie, dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pipa kaca, satu unit handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama,” ucapnya.

“Terkait ancaman hukum, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Hendrie menambahkan, jajaran Polres Demak terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan membentuk Kampung Tangguh Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Berikan Tanda Cat Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kampung Tangguh Bersinar adalah daerah yang ditetapkan sebagai wilayah bebas narkoba, dengan pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan.

“Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah untuk memastikan agar kampung tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan juga sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah,” jelasnya.

Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Demak juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Selain pencegahan, Polres Demak juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan
Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Tanam Jagung Serentak, Polres Demak Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan
Polres Demak Gelar Simulasi Sispam Kota di Tengah Ramadhan, 400 Personel Dikerahkan
Kapolres Demak : Citra Kepolisian Ditentukan Kinerja di Desa Binaan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:53 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:58 WIB

Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 11:04 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:16 WIB

Tanam Jagung Serentak, Polres Demak Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru