Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Prof. Paiman Rahardjo resmi melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Selain itu Paiman juga melaporkan tindak pidana dugaan pemerasan.

“Jadi terlapornya adalah Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar dan Hermanto. Untuk pasal pemerasannya, Bambang Suryadi juga resmi kita laporkan,” kata kuasa hukum Paiman, Dr. Farhat Abbas bersama tim Advokat, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Farhat, perbuatan keji itu sudah sangat merusak kehormatan nama baik Profesor Paiman dan keluarga.

“Oleh karena itu, kami minta Polda Metro Jaya untuk menangkap orang-orang yang tidak mengerti sistim negara hukum, yang menggunakan cara-cara premanisme, dengan cara memberontak ya, yang malah menghina produk hukum kepolisian yaitu Bareskrim, yang telah menghentikan laporan pengaduan tersebut,” ungkap Farhat Abbas.

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara

Dikatakan Farhat, bahwa perbuatan mereka dengan cara melawan hukum, perlu dilawan dengan cara-cara hukum pula.

“Oleh karena itu Profesor Paiman, malam ini menyempatkan diri, karena laporan pencemaran nama baik harus dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan, dengan sikap kenegarawanan Profesor Paiman untuk menempuh jalur hukum,” ujar Farhat.

Disamping itu, lanjut kata Farhat, pihaknya juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana orang-orang tersebut sebagai tergugat, dan minta agar Pengadilan Negeri Jakarta pusat, majelis hakim nanti mengesahkan surat yang diajukan, agar sah dan mengikat berkekuatan hukum dan tidak bisa dia menggugat lagi.

Baca Juga :  Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

Hal tersebut menurutnya, untuk kepastian hukum, khususnya nama baik kehormatan Jokowi mantan Presiden RI.

“Jadi kalau dalam ketatanegaraan kita ya, hak imunitas dan prerogatif presiden itu ada, kecuali tertangkap tangan. Ini sudah dinyatakan bahwa ijazah presiden itu asli dan betul-betul beliau berkuliah, tapi ini tetap diejek dan dipermalukan oleh Roy Suryo Cs,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Pemerasan WNA di Gerbang Negara: Pengkhianatan Mandat dan Pencideraan Martabat Bangsa
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Diduga Fitnah dan Pecah Belah, Relawan Prabowo-Gibran Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:54 WIB

Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:41 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:54 WIB

Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Berita Terbaru