SEMARANG || Portaljatengnews.com – 6 Oktober 2026 – Jatuhnya korban jiwa dua orang anak yang tenggelam di kawasan Bendungan Gerak Banjir Kanal Barat (BKB), Kota Semarang, pada 4 Oktober 2026 menjadi duka sekaligus sorotan tajam terhadap pengelolaan keselamatan di lokasi proyek bernilai miliaran rupiah. Musibah ini memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana sistem pengamanan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dijalankan selama pekerjaan berlangsung?
Kawasan bendungan tersebut berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan melalui OP 3. Saat peristiwa terjadi, sedang berlangsung pengerukan sedimentasi menggunakan alat berat ekskavator.
Papan Peringatan Ada, Namun Sudah Pudar

Di lokasi memang terpasang papan larangan, namun tulisan di atasnya sudah lama memudar dan sulit terbaca. Padahal papan tersebut memuat larangan mandi, berenang, memancing, maupun aktivitas lain di area berbahaya.
Pertanyaannya, ketika alat berat sedang beroperasi dan kondisi perairan berubah akibat pengerukan, apakah rambu lama yang tidak jelas itu masih cukup efektif memberi peringatan? Jika proyek bernilai miliaran rupiah mencakup komponen pengamanan, pembaruan rambu dan pembatas area berbahaya seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari pengawasan pekerjaan. Rambu keselamatan bukan sekadar papan yang berdiri, melainkan pesan yang harus dapat terlihat, terbaca, dan dipahami dengan jelas.
K3 Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Penerapan keselamatan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa syarat keselamatan tidak hanya untuk tenaga kerja, tetapi juga setiap orang yang berada di lingkungan tempat pekerjaan berlangsung.
Kehadiran ekskavator yang mengubah kondisi dasar perairan memperbesar risiko bagi siapa pun yang melintas atau bermain di sekitarnya. Setelah dua nyawa hilang, publik berhak mengetahui, apakah ada penilaian risiko sebelum pengerukan dimulai? Apakah area berbahaya dipagari atau dipisahkan? Apakah kondisi papan peringatan yang memudar pernah diperiksa petugas lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan warga di lokasi tersebut?
Belum Ada Kunjungan Belasungkawa ke Keluarga
Sisi lain yang juga disorot adalah kepedulian institusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi bahwa pihak BBWS Pemali Juana mendatangi keluarga kedua korban untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung.
Proyek boleh berjalan, anggaran boleh mencapai miliaran rupiah, namun keselamatan manusia dan kepedulian terhadap keluarga yang berduka tidak boleh menjadi urusan kedua.
BBWS Pemali Juana Diminta Memberi Penjelasan
Kepala OP 3 BBWS Pemali Juana, yang diketahui bernama Yogi, diharapkan menjawab pertanyaan publik:
– Bagaimana sistem K3 diterapkan selama pengerukan berlangsung?
– Apakah papan peringatan yang sudah pudar diketahui dan diperbaiki?
– Apakah terdapat pembatas fisik atau pengaman tambahan saat ekskavator bekerja?
– Bagaimana pengawasan terhadap aktivitas warga di sekitar lokasi?
– Apakah telah dilakukan evaluasi pasca-peristiwa?
– Dan apakah pihak berwenang telah menjenguk keluarga korban?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan karena masyarakat berhak mendapatkan kejelasan yang transparan. K3 bukan sekadar kewajiban administratif, keselamatan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama. (Tim)






