Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian dan dan kekerasan. Nampak tersangka dihadirkan.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian dan dan kekerasan. Nampak tersangka dihadirkan.


DEMAK || Portaljatengnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi (45) pemilik warung makan “Sederhana” di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.

Seorang pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diringkus berkat kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik warung yang menjadi korban sedang bersiap membuka warungnya dan tengah memasak di dapur, tiba-tiba, DK bersama dua rekannya MF dan SO yang kini masih dalam pengejaran petugas datang.

“Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban,” kata AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025) siang.

Baca Juga :  Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Setelah berhasil menguasai korban, di terangkan Kapolres, para pelaku menggiringnya ke ruang tengah warung. Di saat bersamaan, pelaku berinisial SO masuk ke kamar dan menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel merek Redmi A3 yang berada di atas almari kamar, uang tunai Rp. 2 juta dari dalam tas dan Rp. 5 juta dari dalam lemari yang tersembunyi di bawah tumpukan baju.

Sementara itu, pelaku MF bertugas mengawasi situasi di depan warung untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus. Usai mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat, menuju Semarang.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan DK berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Demak dari Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW

Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa tersangka tersebut juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak.

“Setelah dilakukan koordinasi, didapati hasil bahwa tersangka diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana curas di Karangawen. Kami juga masih terus memburu dua rekan DK yang terlibat dalam aksi keji ini,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

“Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah
Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas
DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis, Wujudkan Regulasi Berpihak pada Masyarakat
DPRD Demak Sahkan Empat Raperda, Jawab Berbagai Tantangan Pembangunan Daerah
Aparat Gabungan dan Warga Kompak Tutup Lokasi Judi di Desa Karangsono
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Serentak
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:08 WIB

Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:39 WIB

Terpidana Masih Berstatus Kades, BPD Wonoagung Minta Bupati Demak Ambil Sikap Tegas

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis, Wujudkan Regulasi Berpihak pada Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:10 WIB

DPRD Demak Sahkan Empat Raperda, Jawab Berbagai Tantangan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru