Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan perkara pencurian perhiasan di PN Semarang.

Suasana sidang lanjutan perkara pencurian perhiasan di PN Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus pencurian perhiasan berupa emas dan berlian dari seorang warga Semarang Barat semakin menarik.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembuktian, dipimpin Imanuel Ari Budihardjo, SH selaku hakim ketua.

Dalam sidang tersebut, majlis hakim terlihat bingung dengan keterangan penyidik Polsek Semarang Barat yang tak mampu mengungkapkan detail perkaranya. Bahkan hakim ketua sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan penyidik tersebut.

Hal itu berkaitan penuturan penyidik, bahwa barang yang dicuri tidak ditemukan, hanya menyita pakaian, kacamata, dan surat perhiasan. Penyidik kemudian menjelaskan bahwa barang curian itu telah di jual oleh terdakwa. Lalu hakim ketua bertanya, apakah penyidik tidak mencari pembeli emas tersebut, dijawab oleh penyidik bahwa dirinya tidak ikut ke lapangan.

“Lho kan anda satu tim, kok bilang tidak tahu,” kata hakim.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Yang lebih membingungkan hakim, total kerugian yang dialami korban. Penyidik menyebut Rp 14 juta, sedangkan data yang dilampirkan oleh jaksa sebesar Rp 10 juta. Ditambah kesaksian korban yang menyebut kerugiannya mencapai Rp 850 juta.

“Kenapa tidak bisa sinkron begini,” tanya hakim.

Selain itu, hakim ketua menanyakan brankas penyimpanan perhiasan yang tidak ikut disita.

Menurut penuturan saksi korban, bahwa dia telah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan labfor sidik jari, namun ditolak dengan alasan brankas bergelombang, sehingga sulit untuk dilabfor, bahkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pun tidak pernah dilakukan oleh pihak Polsek Semarang Barat, meskipun korban telah memintanya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, kinerja kepolisian dipertanyakan hakim, sehingga penyidik harus dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Sebelum pihak penyidik dimintai keterangan, terlebih dulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ngatiman, seorang karyawan warung sayur yang berlokasi dekat dengan rumah korban. Di hadapan majelis hakim, Ngatiman mengaku mengenal terdakwa sebatas sebagai pembeli dan penjual.

Baca Juga :  Kasus Vadel Badjideh, Gus Leman Siap Jadi Penjamin, Jika...

Ia juga mengonfirmasi bahwa pada bulan Februari lalu, terdakwa pernah menitipkan sebuah tas hitam kepadanya, namun ia tidak mengetahui isi tas tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan kejanggalan BAP

Momen paling krusial adalah saat Ngatiman dicecar mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Awalnya, Ngatiman bersaksi bahwa ia tidak pernah hadir di kantor polisi untuk memberikan kesaksian. Ia menyebut bahwa penyidik justru mendatangi lapaknya dan memintanya menandatangani berkas tanpa sempat membacanya.

“Polisinya datang ke lapak dan membawa berkas dan menyuruh saya tanda tangan dan tidak membaca isi berkas tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah didesak oleh hakim, Ngatiman merevisi keterangannya, mengaku sempat membaca sebentar berkas tersebut sebelum menandatanganinya.

Pada sidang tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkaranya.

(Agung)

Editor : Heri

Berita Terkait

Safari Kamtibmas di Gereja Santo Athanasius Agung Semarang, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat
Kapolda Jateng Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Harus Dirasakan Lewat Kerja Nyata
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Safari Kamtibmas di Gereja Santo Athanasius Agung Semarang, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Berita Terbaru

Kudus

Percasi Kudus Gelar Turnamen Catur Perang Bintang 99 Cup

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54 WIB