Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Foto: Kantor Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Grobogan kini harus berhadapan dengan hukum akibat terlibat dalam kasus pencurian hasil hutan. BS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana pencurian kayu milik Perum Perhutani.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan aliran kayu hasil penebangan liar yang berasal dari kawasan hutan lindung. Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dinilai sangat merusak keseimbangan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Agustus 2025 lalu, tepatnya di Petak 164A, Resort Pemangkuan Hutan Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Linduk, wilayah kerja KPH Purwodadi.

Dari lokasi tersebut, tersangka BS terbukti mengambil sebanyak 107 batang kayu jati yang berasal dari 39 pohon. Seluruh barang bukti hasil curian itu kini telah diamankan dan disimpan di Tempat Penampungan Kayu Sambirejo, Wirosari, untuk keperluan proses hukum.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menegaskan bahwa dampak kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sekadar nilai materiil.

“Kami pastikan perbuatan BS merugikan negara dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun yang lebih kami khawatirkan adalah dampak ekologisnya. Penebangan 39 pohon jati secara ilegal mengganggu tutupan lahan, berpotensi memicu erosi saat hujan, serta merusak habitat flora dan fauna yang ada di sana,” tegas Henry Kristiawan. Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Ia juga mengingatkan fungsi vital hutan sebagai penyangga lingkungan. “Hutan berfungsi menyerap karbon dan mengatur tata air. Kalau ditebang tanpa izin dan tanpa penanaman kembali, kemampuan alam untuk mencegah longsor atau banjir akan berkurang drastis,” tambahnya.

Dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Lebengjumuk, BS tidak membantah status hukumnya saat ini. Ia menyikapi kasus tersebut dengan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Ya, saya akui. Saat ini status saya sudah tersangka dan kasusnya sedang diproses pihak berwajib. Kita tunggu saja prosesnya sampai selesai,” ujar BS singkat.

Sementara itu, Camat Grobogan, Suprapti, juga membenarkan bahwa kasus ini melibatkan salah satu kepala desa di wilayah binaannya. Ia menegaskan integritas aparatur pemerintah desa harus tetap terjaga, dan setiap pelanggaran tidak bisa dibiarkan.

“Benar, yang bersangkutan adalah Kades Lebengjumuk. Segala upaya koordinasi sudah kami lakukan, namun akhirnya dikembalikan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami sangat menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan,” ungkap Suprapti, Kamis (22/5/2026).

Baca Juga :  Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Hingga berita ini diturunkan, tersangka BS belum menjalani penahanan. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Aribudianto, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan hal tersebut dikarenakan berkas perkara sedang dalam tahap perbaikan.

“Saat ini berkas yang kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Grobogan dikembalikan untuk dilengkapi. Begitu seluruh persyaratan administrasi dan bukti sudah lengkap, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rizky.

Atas perbuatannya, BS menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82, pelaku pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga wajib membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan sesuai prinsip pencemar wajib bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik dan masyarakat luas, bahwa jabatan maupun kedudukan tidak bisa dijadikan tameng untuk merusak alam, dan setiap kerusakan yang ditimbulkan pasti akan meminta pertanggungjawaban hukum yang tegas.

(ttg/*)
Sumber: JMI

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan
Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”
Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Berita Terbaru