Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Foto: Kantor Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Grobogan kini harus berhadapan dengan hukum akibat terlibat dalam kasus pencurian hasil hutan. BS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana pencurian kayu milik Perum Perhutani.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan aliran kayu hasil penebangan liar yang berasal dari kawasan hutan lindung. Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dinilai sangat merusak keseimbangan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Agustus 2025 lalu, tepatnya di Petak 164A, Resort Pemangkuan Hutan Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Linduk, wilayah kerja KPH Purwodadi.

Dari lokasi tersebut, tersangka BS terbukti mengambil sebanyak 107 batang kayu jati yang berasal dari 39 pohon. Seluruh barang bukti hasil curian itu kini telah diamankan dan disimpan di Tempat Penampungan Kayu Sambirejo, Wirosari, untuk keperluan proses hukum.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menegaskan bahwa dampak kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sekadar nilai materiil.

“Kami pastikan perbuatan BS merugikan negara dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun yang lebih kami khawatirkan adalah dampak ekologisnya. Penebangan 39 pohon jati secara ilegal mengganggu tutupan lahan, berpotensi memicu erosi saat hujan, serta merusak habitat flora dan fauna yang ada di sana,” tegas Henry Kristiawan. Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

Ia juga mengingatkan fungsi vital hutan sebagai penyangga lingkungan. “Hutan berfungsi menyerap karbon dan mengatur tata air. Kalau ditebang tanpa izin dan tanpa penanaman kembali, kemampuan alam untuk mencegah longsor atau banjir akan berkurang drastis,” tambahnya.

Dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Lebengjumuk, BS tidak membantah status hukumnya saat ini. Ia menyikapi kasus tersebut dengan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Ya, saya akui. Saat ini status saya sudah tersangka dan kasusnya sedang diproses pihak berwajib. Kita tunggu saja prosesnya sampai selesai,” ujar BS singkat.

Sementara itu, Camat Grobogan, Suprapti, juga membenarkan bahwa kasus ini melibatkan salah satu kepala desa di wilayah binaannya. Ia menegaskan integritas aparatur pemerintah desa harus tetap terjaga, dan setiap pelanggaran tidak bisa dibiarkan.

“Benar, yang bersangkutan adalah Kades Lebengjumuk. Segala upaya koordinasi sudah kami lakukan, namun akhirnya dikembalikan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kami sangat menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan,” ungkap Suprapti, Kamis (22/5/2026).

Baca Juga :  Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Hingga berita ini diturunkan, tersangka BS belum menjalani penahanan. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Aribudianto, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan hal tersebut dikarenakan berkas perkara sedang dalam tahap perbaikan.

“Saat ini berkas yang kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Grobogan dikembalikan untuk dilengkapi. Begitu seluruh persyaratan administrasi dan bukti sudah lengkap, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rizky.

Atas perbuatannya, BS menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82, pelaku pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga wajib membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan sesuai prinsip pencemar wajib bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik dan masyarakat luas, bahwa jabatan maupun kedudukan tidak bisa dijadikan tameng untuk merusak alam, dan setiap kerusakan yang ditimbulkan pasti akan meminta pertanggungjawaban hukum yang tegas.

(ttg/*)
Sumber: JMI

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Berita Terbaru