Kontruksi Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Diduga Rusak Rumah Warga, Distaru Turun Gandeng Tim Ahli

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Kota Semarang.

Lokasi pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (28/1/2026), menyusul laporan warga terkait dugaan kerusakan bangunan akibat aktivitas konstruksi.

Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk melakukan kajian teknis secara objektif dan tidak memiliki kewenangan mencampuri sengketa antar pihak.

“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur urusan sengketa antar pihak, intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita di lokasi proyek.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan, Perhutani KPH Semarang Ajak Pramuka Tanam Pohon
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha.

Peninjauan dilakukan terhadap bangunan rumah makan yang dipersoalkan serta rumah warga yang diduga terdampak. Namun, Gita menyatakan bahwa hasil kajian tidak dapat disimpulkan secara langsung di lokasi.

“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar fakta yang objektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil kajian teknis akan segera diinformasikan setelah analisis rampung. “Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Sebut Audit Kinerja Bukan Sekedar Pemeriksaan, Tapi Upaya Perbaikan Institusi Polri

Di lokasi yang sama, kuasa hukum warga terdampak Andrinata Kusuma, Tendy Suci Atmoko, S.H., menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil akibat pembangunan tersebut. Menurutnya, hasil peninjauan lapangan menguatkan dugaan pelanggaran batas wilayah.

“Menurut kami, pondasi yang mereka bangun masuk di bawah pondasi rumah klien kami. Itu jelas terlihat, dan kami juga telah menunjukkannya kepada tim ahli,” ujar Tendy.

kuasa hukum warga terdampak Andrinata Kusuma, Tendy Suci Atmoko, S.H.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tanah di sekitar bangunan berubah signifikan setelah dilakukan penggalian untuk pembangunan basement. Perubahan kontur tanah tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan struktur rumah kliennya.

Baca Juga :  Ketua GNPK-RI Kota Semarang Meradang, Akan Gugat Pejabat Gunungpati ke KIP Jateng Jika Halangi Tugas

“Karena posisinya tepat di area pondasi yang merupakan bagian paling vital dari struktur bangunan. Nanti akan ditentukan oleh ahli sejauh mana masuknya pondasi tersebut,” katanya.

Tendy juga mengungkapkan adanya indikasi kerusakan fisik pada rumah kliennya. “Jika dilihat, terdapat retakan kecil dan sebagian cat yang mengelupas akibat aktivitas alat berat saat menggali,” ujarnya.

Saat ini, Distaru Kota Semarang masih melakukan kajian mendalam. Apabila ditemukan pelanggaran tata ruang atau batas wilayah yang tidak sesuai dengan perizinan, Pemerintah Kota Semarang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah penghentian permanen terhadap proyek pembangunan tersebut. (Angger)

Editor : Heri

Berita Terkait

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat
Kios di Johar Diduga Dialihkan Tanpa Dasar Jelas, Pedagang N Perjuangkan Haknya ke Inspektorat
Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:13 WIB

Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:04 WIB

Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB