SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (28/1/2026), menyusul laporan warga terkait dugaan kerusakan bangunan akibat aktivitas konstruksi.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk melakukan kajian teknis secara objektif dan tidak memiliki kewenangan mencampuri sengketa antar pihak.
“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur urusan sengketa antar pihak, intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita di lokasi proyek.

Peninjauan dilakukan terhadap bangunan rumah makan yang dipersoalkan serta rumah warga yang diduga terdampak. Namun, Gita menyatakan bahwa hasil kajian tidak dapat disimpulkan secara langsung di lokasi.
“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar fakta yang objektif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian teknis akan segera diinformasikan setelah analisis rampung. “Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum warga terdampak Andrinata Kusuma, Tendy Suci Atmoko, S.H., menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil akibat pembangunan tersebut. Menurutnya, hasil peninjauan lapangan menguatkan dugaan pelanggaran batas wilayah.
“Menurut kami, pondasi yang mereka bangun masuk di bawah pondasi rumah klien kami. Itu jelas terlihat, dan kami juga telah menunjukkannya kepada tim ahli,” ujar Tendy.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tanah di sekitar bangunan berubah signifikan setelah dilakukan penggalian untuk pembangunan basement. Perubahan kontur tanah tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan struktur rumah kliennya.
“Karena posisinya tepat di area pondasi yang merupakan bagian paling vital dari struktur bangunan. Nanti akan ditentukan oleh ahli sejauh mana masuknya pondasi tersebut,” katanya.
Tendy juga mengungkapkan adanya indikasi kerusakan fisik pada rumah kliennya. “Jika dilihat, terdapat retakan kecil dan sebagian cat yang mengelupas akibat aktivitas alat berat saat menggali,” ujarnya.
Saat ini, Distaru Kota Semarang masih melakukan kajian mendalam. Apabila ditemukan pelanggaran tata ruang atau batas wilayah yang tidak sesuai dengan perizinan, Pemerintah Kota Semarang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah penghentian permanen terhadap proyek pembangunan tersebut. (Angger)
Editor : Heri







