DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nampak berjejer tempat hiburan karaoke+

Foto: Nampak berjejer tempat hiburan karaoke+


UNGARAN || Portaljatengnews.com – DPRD Kabupaten Semarang menegaskan keputusan final untuk menutup secara permanen dua kawasan yang diduga menjadi lokalisasi terselubung, yaitu Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen. Penutupan ditargetkan selesai 100 persen paling lambat akhir tahun 2026 tanpa penundaan.

Keputusan ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna, didasari banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu secara keamanan, sosial, maupun lingkungan akibat aktivitas di kedua kawasan tersebut.

“Ini bukan lagi wacana, melainkan keputusan yang sudah ditetapkan. Tahun ini kedua tempat itu harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada kompromi, tidak ada perpanjangan waktu,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Semarak Hari Bumi, Perhutani Hadiri Penanaman Pohon Mahasiswa Undip di Demak

Pemerintah daerah akan melakukan penyegelan resmi. Bagi pengelola atau pemilik tempat yang tetap beroperasi, akan dijatuhi sanksi tegas mulai dari penyitaan aset, penghentian paksa oleh Satpol PP, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah ditutup, lahan tidak boleh digunakan lagi untuk aktivitas serupa. Rencananya, kawasan tersebut akan dialihkan menjadi pusat UMKM, tempat usaha, dan kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Mengenai dampak ekonomi bagi warga yang bergantung pada tempat itu, pihak legislatif menyatakan skema penyesuaian masih disusun, namun penutupan tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah akan memprioritaskan pengalihan fungsi menjadi pusat oleh-oleh, ruko, dan tempat tinggal layak bagi warga setempat.

Baca Juga :  Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

Selain itu, DPRD juga memerintahkan pembenahan total di kawasan Bandungan. Seluruh tempat hiburan, karaoke, panti pijat, dan penginapan yang tidak memiliki izin resmi wajib ditutup segera. Izin usaha yang tidak memenuhi syarat akan dicabut dan pelakunya diproses hukum.

Warga menyatakan siap mendukung kebijakan ini, asalkan pemerintah konsisten menyediakan lapangan pekerjaan baru agar tidak menimbulkan kesulitan ekonomi. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan tanggapan resmi.

Sumber: JKIN
Editor: Heri

Berita Terkait

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat
Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru
KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WIB

Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:22 WIB