DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nampak berjejer tempat hiburan karaoke+

Foto: Nampak berjejer tempat hiburan karaoke+


UNGARAN || Portaljatengnews.com – DPRD Kabupaten Semarang menegaskan keputusan final untuk menutup secara permanen dua kawasan yang diduga menjadi lokalisasi terselubung, yaitu Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen. Penutupan ditargetkan selesai 100 persen paling lambat akhir tahun 2026 tanpa penundaan.

Keputusan ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna, didasari banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu secara keamanan, sosial, maupun lingkungan akibat aktivitas di kedua kawasan tersebut.

“Ini bukan lagi wacana, melainkan keputusan yang sudah ditetapkan. Tahun ini kedua tempat itu harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada kompromi, tidak ada perpanjangan waktu,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Pemerintah daerah akan melakukan penyegelan resmi. Bagi pengelola atau pemilik tempat yang tetap beroperasi, akan dijatuhi sanksi tegas mulai dari penyitaan aset, penghentian paksa oleh Satpol PP, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah ditutup, lahan tidak boleh digunakan lagi untuk aktivitas serupa. Rencananya, kawasan tersebut akan dialihkan menjadi pusat UMKM, tempat usaha, dan kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Mengenai dampak ekonomi bagi warga yang bergantung pada tempat itu, pihak legislatif menyatakan skema penyesuaian masih disusun, namun penutupan tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah akan memprioritaskan pengalihan fungsi menjadi pusat oleh-oleh, ruko, dan tempat tinggal layak bagi warga setempat.

Baca Juga :  PT Praba Mas Hill Dapat Apresiasi, Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika

Selain itu, DPRD juga memerintahkan pembenahan total di kawasan Bandungan. Seluruh tempat hiburan, karaoke, panti pijat, dan penginapan yang tidak memiliki izin resmi wajib ditutup segera. Izin usaha yang tidak memenuhi syarat akan dicabut dan pelakunya diproses hukum.

Warga menyatakan siap mendukung kebijakan ini, asalkan pemerintah konsisten menyediakan lapangan pekerjaan baru agar tidak menimbulkan kesulitan ekonomi. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan tanggapan resmi.

Sumber: JKIN
Editor: Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang Dampingi Kunjungan Danrem 073/Makutarama Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 455
Gelombang Penolakan Geothermal Meluas ke Kendal: Aliansi Bentuk Korwil Kendal dan Bongkar Temuan Patok Listrik di Gonoharjo
Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan
Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI
Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi
88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV
Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:45 WIB

Perhutani KPH Semarang Dampingi Kunjungan Danrem 073/Makutarama Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 455

Selasa, 15 September 2026 - 09:28 WIB

Gelombang Penolakan Geothermal Meluas ke Kendal: Aliansi Bentuk Korwil Kendal dan Bongkar Temuan Patok Listrik di Gonoharjo

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB