Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Babak baru penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai. Hari ini, sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara. Langkah hukum ini menjadi harapan sekaligus upaya tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari Kantor Hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini menjadi tonggak penting agar aspirasi dan hak-hak warga dapat disampaikan secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan serta verifikasi berkas persidangan. Usai proses tersebut, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama adalah menguji kebenaran dan keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut, apakah prosedurnya telah memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kami juga memohon agar proses pembangunan ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya. Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

Ia menegaskan kesiapan tim hukum dan warga menghadapi setiap tahap persidangan ke depan. “Selama ini masyarakat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bukti untuk memperoleh keadilan. Semua data itu akan kami sampaikan dan uji kebenarannya satu per satu di persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk selama proses hukum berlangsung kepada PT PLN. Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

“Kami meminta perkara ini dikawal dengan baik demi asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean,” tegasnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur untuk menyelesaikan perselisihan, bukan dengan cara yang menimbulkan keresahan. Pada kesempatan ini, pihak Tergugat diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya meliputi pemanggilan ulang para pihak serta penyampaian tanggapan dari Tergugat dan Turut Tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan keadilan serta kepastian hukum yang jelas bagi kepentingan warga. (tgh/*)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid
Kunjungan Kapolres Jepara ke Kajari, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
Minggu Dini Hari, Polres Jepara Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Balap Liar
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum
Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN
Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:10 WIB

Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kunjungan Kapolres Jepara ke Kajari, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:04 WIB

Minggu Dini Hari, Polres Jepara Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Balap Liar

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:40 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:22 WIB

Semarang

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:07 WIB