LSM Hajar Indonesia Ajukan Uji Materi Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 Tahun 2025

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jaminan Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia), pada Rabu, 25 Maret 2025, mengajukan uji materi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permohonan uji materi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pemohon adalah Rizaldi Hendriawan, SH., Wiliam Albert Zai, SH., Milah Karmilah, SH, MH., Marlina, SH., Rafi Unggul Pambudi, SH, MH., Jakaria Irawan, SH, MH.

Baca Juga :  Kabar Pembunuhan 11 Orang Anggota TNI oleh KKB Dibantah, Kapendam XVII/Cenderawasih: Itu Hoax

Keseluruhannya merupakan Advokat dan pengabdi bantuan hukum pada Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia).

Kuasa hukum pemohon uji materi tersebut, Rizaldi Hendriawan, menyatakan, pemohon menyatakan bahwa perubahan pasal 10 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta hambatan bagi investasi dan sektor keuangan.

“Perubahan ini melanggar harapan sah masyarakat dan pelaku usaha terhadap stabilitas hukum. Dengan demikian perubahan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat investasi, menciptakan ketidakadilan, serta merusak kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Percepat Swasembada Pangan, Pemerintah Pusat Jadikan Penyuluh Pertanian Dibawah Pengelolaan Kementan

LSM Hajar Indonesia yang diketuai Dr. Farhat Abbas, SH, MH, memohon kepada Ketua Mahmakah Agung, untuk mengabulkan permohonan.

“Kami menilai bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, batal demi hukum,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 12 dan pasal 13 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

“Kami LSM Hajar Indonesia memohon keadilan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat
Wilson Lalengke Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop BGN Senilai Rp 800 Miliar
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri
Mabes Polri Imbau Seluruh Jajaran Mulai Tingkat Polda Hingga Polsek: Lindungi Jurnalis Saat Bertugas

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:31 WIB

Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat

Minggu, 19 April 2026 - 05:31 WIB

Wilson Lalengke Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop BGN Senilai Rp 800 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:52 WIB

Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:52 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional

Berita Terbaru