Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Magelang Kota.

Kantor Polres Magelang Kota.


MAGELANG || Portaljatengnews.com Laporan ke Polres Magelang Kota terkait dugaan penggelapan satu unit truk Canter Colt Diesel milik Sholikun, warga Desa Blerong kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, dinilai “mandek”.

Laporan yang sudah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu, namun pihak kepolisian belum menunjukkan progres berarti. Ironisnya, meski kasus ini sempat menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Magelang Kota terkesan abai dan enggan terbuka terhadap penanganan kasus tersebut.

“Laporan kami ibarat dibuang ke tong kosong. Tidak ada perkembangan. Kalau rakyat kecil seperti kami tidak didengar, hukum ini sebenarnya untuk siapa?” ujar Sholikun saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2025).

Tak Sanggup Bayar Pengacara, Dibantu Kakak Wartawan

Karena keterbatasan ekonomi, Sholikun tidak mampu menyewa pengacara untuk mendampingi proses hukumnya. Ia akhirnya hanya bisa menggantungkan harapan pada kakaknya, yang merupakan Pimpinan Redaksi media Mitra Tribrata News.

“Kami hanya punya niat baik dan bukti. Tapi karena tak ada biaya untuk pengacara, kami hanya bisa bantu lewat media. Kalau penegak hukum pun tidak bergerak, habislah sudah kepercayaan rakyat kecil,” ujar sang kakak, Alex, Pemimpin Redaksi Mitra Tribrata News.

Baca Juga :  Tasyukuran Diklatsus Satgas Provos PP MPC Kota Semarang Berlangsung Khidmat

Alex menyebut sudah beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak penyidik, yakni AKBR dan Kanit Unit 1 Reskrim SYRF, namun hasilnya nihil. “Kami hanya minta satu hal: keadilan. Jangan karena ini hanya truk rakyat kecil, lalu dianggap sepele,” tegasnya.

Pakar Hukum: Polisi Tak Bisa Pilih Kasus Berdasarkan Status Sosial

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Semarang (USM), Dr. Widodo Mulyanto, SH., MH, menilai bahwa mandeknya penanganan kasus seperti ini menjadi cerminan buruk wajah penegakan hukum di tingkat daerah.

“Ketika penyidik tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi disertai bukti awal yang cukup, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran prinsip due process of law,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi negara tidak boleh pilih kasih dalam menangani laporan, apalagi berdasarkan latar belakang sosial atau kemampuan finansial pelapor.

“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan justru hanya tajam ke rakyat kecil, tumpul ke elite,” tandasnya.

Baca Juga :  Owner Perusahaan Bus Haryanto Bantah Tuduhan Pinjam Uang di Koperasi Rp 500 Juta Tak Dibayar

LSM: Institusi Polisi Kehilangan Hati Nurani

Ketua LSM Keadilan Nusantara, Dwi Rakhmad, juga angkat bicara. Menurutnya, kasus Sholikun adalah salah satu dari banyak potret ketidakadilan hukum yang dialami masyarakat kecil.

“Kalau hari ini rakyat kecil dipermainkan dalam proses hukum, maka ke mana lagi masyarakat harus mencari perlindungan? Polisi hari ini bukan hanya dituntut menegakkan hukum, tapi menegakkan keadilan sosial,” tegasnya.

Ia meminta atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polres Magelang Kota yang dinilai lalai dan tidak profesional.

Masyarakat Bertanya: Apakah Polisi Masih untuk Rakyat?

Kekecewaan masyarakat atas tidak adanya progres dalam penanganan kasus ini semakin meluas. Di berbagai media sosial, netizen menyoroti lemahnya respons Polres Magelang Kota. Mereka mempertanyakan, apakah Polri masih menjadi pelindung rakyat atau hanya pelindung kepentingan elit?

“Kalau orang kecil lapor polisi tapi tidak didengar, lebih baik bikin konten viral saja, mungkin baru polisi bergerak,” tulis akun @WargaKecil_78 dalam unggahannya yang disukai ribuan orang. (VS)

Editor : Heri

Berita Terkait

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Kadivre Jateng Kunjungi KPH Randublatung, Dorong Diversifikasi Usaha dan Inovasi Kehutanan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
TNI dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu Seluas 6 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Berita Terbaru