Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

BLORA || Portaljatengnews.com – Diawal tahun 2025 Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap satu kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kamis (2/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Blora dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion (22) warga Kecamatan Banjarejo, sedangkan pelapor adalah N (45) warga Kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.

Baca Juga :  Patroli Ngabuburit, Kapolres Blora Ingin Masyarakat Nyaman Saat Cari Menu Berbuka

Dijelaskan, peristiwa dugaan persetebuhan itu terjadi pada tahun 2023 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar Kabupaten Blora.

Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki, kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Bersih-bersih Sejumlah Tempat Ibadah dan Taman Makam Pahlawan

“Modusnya, dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata “Uwes ogak usah wedi nek ono opo-ipo aku tanggung jawab ( sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab),” ucap Kapolres Blora.

“Untuk tersangka, pasal yang diterapkan yaitu oasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandas Kapolres Blora.

Baca Juga :  Polres Sragen Minta Masyarakat Tenang Menyikapi Kasus Penyerangan Anggota PSHT

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Kebakaran Kandang Ayam di Randublatung Blora, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian
Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu
Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa
Polres Blora Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Ngawen
Kebakaran 3 Rumah di Tunjungan Blora, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta 
Diduga Jadi Korban Pencabulan, Gadis Bawah Umur di Grobogan Alami Keguguran
Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:18 WIB

Kebakaran Kandang Ayam di Randublatung Blora, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:53 WIB

Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:04 WIB

Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:08 WIB

Polres Blora Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Ngawen

Berita Terbaru