PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


TEGAL || Portaljatengnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa berinisial E, seorang mantan karyawan bagian gudang di Wins Karaoke. E dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan, aksi penggelapan ini dilakukan oleh E pada bulan Mei 2025 di tempat kerjanya, Wins Karaoke, yang berlokasi di Komplek Ruko Graha Mulya, Kota Tegal. Sebagai petugas gudang, E memiliki tanggung jawab penuh atas ketersediaan barang dan penginputan sistem keluar-masuk barang.

Baca Juga :  Topeng Pengawasan DPUPR Tegal Terbuka: Proyek Jalan Senilai Rp4,4 Miliar Rusak Parah, Kabid Akui Blokir Wartawan

Modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi:

* Pengambilan Tanpa Izin: Terdakwa mengambil kunci gudang di meja kasir pada pagi hari sebelum operasional dimulai, lalu mengambil stok rokok berbagai merek dalam jumlah besar (slop).
* Penjualan Ilegal: Rokok-rokok tersebut kemudian dijual oleh E ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran menggunakan sepeda motor operasional perusahaan.
* Manipulasi Data: Terdakwa diduga tidak melaporkan atau menginput data yang sesuai pada sistem pembelian barang untuk menutupi selisih stok
.
Kerugian Perusahaan

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen melakukan audit internal karena adanya laporan keterlambatan pembayaran kepada supplier dan ketidaksesuaian stok fisik dengan data sistem. Hasil audit menemukan selisih stok pada berbagai merek rokok ternama (seperti A Mild, Esse, Gudang Garam, dan Marlboro).

Baca Juga :  975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

Akibat perbuatan terdakwa E, pihak Wins Karaoke mengalami kerugian materiil total sebesar Rp 21.260.000 (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan Hakim

Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan stok, surat keterangan kerja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan terdakwa, untuk dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui saksi Fransiscus Xaverius Edi Sanjaya.

Terdakwa E dinyatakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Atas putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa
Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik
Karpet Merah Rp12 Juta untuk Anak Kades: Pelantikan Senyap Kasi Kesra Kaliwadas Berbau Nepotisme
Hak Jawab dan Tanggapan Kepala DPUPR Tegal: Klaim Tanggung Jawab Kontraktor, Teknis Diserahkan ke Kabid
Topeng Pengawasan DPUPR Tegal Terbuka: Proyek Jalan Senilai Rp4,4 Miliar Rusak Parah, Kabid Akui Blokir Wartawan
Lulus 100 Persen Tanpa Celah, Aroma “Kondusif” dan Kebocoran Soal Warnai Penjaringan Perangkat Desa di Adiwerna
Sandiwara Penjaringan Perangkat Desa di Adiwerna: Diatur Penguasa atau Murni Kompetisi?
Proyek Revitalisasi SMPN 3 Adiwerna Rp739 Juta Abaikan K3, Petugas Keamanan Justru Batasi Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik

Jumat, 25 September 2026 - 13:21 WIB

Karpet Merah Rp12 Juta untuk Anak Kades: Pelantikan Senyap Kasi Kesra Kaliwadas Berbau Nepotisme

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WIB

Hak Jawab dan Tanggapan Kepala DPUPR Tegal: Klaim Tanggung Jawab Kontraktor, Teknis Diserahkan ke Kabid

Sabtu, 19 September 2026 - 09:12 WIB

Topeng Pengawasan DPUPR Tegal Terbuka: Proyek Jalan Senilai Rp4,4 Miliar Rusak Parah, Kabid Akui Blokir Wartawan

Berita Terbaru