PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


TEGAL || Portaljatengnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa berinisial E, seorang mantan karyawan bagian gudang di Wins Karaoke. E dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan, aksi penggelapan ini dilakukan oleh E pada bulan Mei 2025 di tempat kerjanya, Wins Karaoke, yang berlokasi di Komplek Ruko Graha Mulya, Kota Tegal. Sebagai petugas gudang, E memiliki tanggung jawab penuh atas ketersediaan barang dan penginputan sistem keluar-masuk barang.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Kemuning Rp189 Juta Jadi Sorotan, Sekdes Mengaku Tak Tahu Menahu

Modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi:

* Pengambilan Tanpa Izin: Terdakwa mengambil kunci gudang di meja kasir pada pagi hari sebelum operasional dimulai, lalu mengambil stok rokok berbagai merek dalam jumlah besar (slop).
* Penjualan Ilegal: Rokok-rokok tersebut kemudian dijual oleh E ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran menggunakan sepeda motor operasional perusahaan.
* Manipulasi Data: Terdakwa diduga tidak melaporkan atau menginput data yang sesuai pada sistem pembelian barang untuk menutupi selisih stok
.
Kerugian Perusahaan

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen melakukan audit internal karena adanya laporan keterlambatan pembayaran kepada supplier dan ketidaksesuaian stok fisik dengan data sistem. Hasil audit menemukan selisih stok pada berbagai merek rokok ternama (seperti A Mild, Esse, Gudang Garam, dan Marlboro).

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol

Akibat perbuatan terdakwa E, pihak Wins Karaoke mengalami kerugian materiil total sebesar Rp 21.260.000 (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan Hakim

Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan stok, surat keterangan kerja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan terdakwa, untuk dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui saksi Fransiscus Xaverius Edi Sanjaya.

Terdakwa E dinyatakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Atas putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah
Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal
Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan
Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB

Jepara

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:03 WIB