KABUPATEN TEGAL || Portaljatengnews.com – Menyusul sorotan tajam publik terkait kerusakan proyek pelebaran jalan senilai miliaran rupiah dan sikap kontroversial pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal, Kepala DPUPR akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (21/9/2026).
Dalam konfirmasi yang dibagikan kepada jurnalis, Kepala DPUPR menegaskan bahwa proyek tersebut saat ini masih berada dalam masa pelaksanaan. Oleh karena itu, perbaikan atas berbagai kekurangan atau kerusakan yang terjadi sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan (kontraktor pelaksana) sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO).
”Siap. Rekanan sedang masa pelaksanaan. Jadi masih kewajiban rekanan untuk memperbaiki sebelum serah terima,” tulis Kepala DPUPR dalam pesan WhatsApp-nya.
Ia juga mengeklaim bahwa sejak awal informasi mengenai ketidaksempurnaan proyek tersebut mencuat, pihaknya telah menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid) terkait untuk segera melakukan penanganan serta meminta konsultan pengawas agar bekerja lebih optimal dalam mengawal jalannya pekerjaan di lapangan.
“Saya dari awal informasi ada kekurangsempurnaan paket ini sudah sampaikan ke Kabid untuk perbaiki. Dan mengingatkan konsultan pengawas untuk lebih optimal mengawasi agar tidak terjadi kekurang sempurnaan pekerjaan,” imbuhnya.
Lempar Kewenangan Terkait Kepastian Teknis Pembongkaran
Meski menyatakan komitmen perbaikan, ketika disinggung mengenai kejelasan rencana pembongkaran serta tenggat waktu pelaksanaan teknis di lapangan, Kepala DPUPR memilih melimpahkan kewenangan tersebut secara penuh kepada jajaran di bawahnya.
”Hal tersebut saya serahkan Pak Kabid dan konsultan pengawas, yang utama perlu perhatikan karena agar mengurangi dampak bagi masyarakat pengguna jalan,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai jadwal pasti pelaksanaan pembongkaran.
Menakar Respons Birokrasi di Tengah Desakan Publik
Tanggapan dari pimpinan tertinggi DPUPR ini memberikan warna baru dalam dinamika pengawasan proyek infrastruktur di Kabupaten Tegal. Di satu sisi, pihak dinas mengakui adanya kekurangan dalam hasil pekerjaan fisik dan menyatakan bahwa perbaikan adalah kewajiban mutlak kontraktor. Namun di sisi lain, sikap pimpinan yang menyerahkan detail teknis dan kepastian waktu sepenuhnya kepada Kabid yang sebelumnya menuai kritik keras akibat pemblokiran akses komunikasi wartawan dinilai masih menyisakan pertanyaan besar terkait transparansi jadwal dan ketegasan sanksi.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Tegal tentu masih menanti realisasi nyata di lapangan: apakah perbaikan atau pembongkaran beton yang retak tersebut benar-benar akan dieksekusi secara transparan dan tepat waktu, ataukah sekadar menjadi janji administratif di atas kertas demi meredam gejolak publik.
Laporan: Bambang Amin






